Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERGANTINA Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diproses DPR. Surat Presiden (Surpres) untuk pergantian Lili dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
"Sidang dewan hang terhormat perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).
Selain itu, DPR juga menerima surat Lembaga lain. Yakni, surat Nomor PU-02 tanggal 13 September 2022 perihal penyampaian keputusan DPD.
Baca juga: Pimpinan DPR Terima Surpres Pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
"Surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Yang Berlaku," ujar dia.
Lili memutuskan mundur sebagai pimpinan KPK. Pengunduran diri itu disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, Kepala Negara mengirimkan surat kepada DPR tentang calon pengganti Lili. Ada dua nama yang diserahkan Jokowi untuk dipilih menjadi pengganti Lili.
Adapun calon pengganti Lili yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Pemilihan pengganti Lili akan dilakukan Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK. (OL-1)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sulit mengantisipasi strategi kabur pimpinan KPK dari persidangan etik.
Firli Bahuri menggunakan cara mantan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang menggundurkan diri sebelum persidangan. Namun cara Firli ditolak Dewas.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden terkait nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved