Senin 11 Juli 2022, 07:45 WIB

Sidang Etik KPK Tak Bisa Sembarangan Digelar Tanpa Kehadiran Lili

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Sidang Etik KPK Tak Bisa Sembarangan Digelar Tanpa Kehadiran Lili

dok.Ant
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), didampingi Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

 

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa sembarangan menyidangkan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika tanpa Komisioner Lili Pintauli Siregar. Sidang tanpa terperiksa baru bisa dilakukan ketika Lili mangkir dua kali tanpa alasan.

"Sidang etik tanpa kehadiran terperiksa baru bisa dilakukan jika terperiksa sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris melalui keterangan tertulis, Senin (11/7).

Syamsudin mengatakan sidang tanpa terperiksa itu diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Etik. Mangkir dengan surat pemberitahuan dengan alasan yang masuk akal tidak dihitung.

Dewas KPK tidak mau berspekulasi terkait ketidakhadiran Lili. Namun, hingga kini Lili belum mengonfirmasi kehadirannya dalam persidangan etik tersebut.

"Ditunggu saja, dan diharapkan kehadirannya (dalam persidangan)," tutur Syamsudin.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk menghadiri persidangan etiknya hari ini, 11 Juli 2022. Jika mangkir lagi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK didesak menjalankan persidangan tanpa kehadiran Lili.

"Jika saudari Lili tidak kunjung menghadiri persidangan, kami meminta Dewan Pengawas menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) PerDewas Nomor 3 Tahun 2020, yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran terperiksa," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (11/7)

Kurnia mengatakan kehadiran Lili menentukan nasibnya dalam persidangan etik itu. ICW meyakini Lili bakal mendapatkan hukuman lebih berat jika mangkir lagi dalam persidangan. (OL-13)

Baca Juga: ICW Minta Firli Mendorong Kehadiran Lili dalam Sidang Etik

Baca Juga

Antara

Demokrat Sindir Pemerintah agar Terbitkan Perppu Perampasan Aset

👤Putra Ananda 🕔Kamis 30 Maret 2023, 00:00 WIB
Presiden diminta terbitkat Perppu Perampasan...
MI / Susanto

Polemik Aliran Uang Kemenkeu Harus Dibawa ke Persidangan

👤Sri Utami 🕔Kamis 30 Maret 2023, 00:00 WIB
Akhir dari terungkapnya praktik penyelundupan dan kecurangan yang merugikan negara senilai Rp349 triliun di Kemenkeu harus bermuara pada...
MI/Adam Dwi

Pengamat Menilai Koalisi Besar Dapat Terwujud

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:50 WIB
Koalisi besar terjadi atau tidak, tergantung PDIP dan tergantung pada dinamika politik ke...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya