Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa sembarangan menyidangkan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika tanpa Komisioner Lili Pintauli Siregar. Sidang tanpa terperiksa baru bisa dilakukan ketika Lili mangkir dua kali tanpa alasan.
"Sidang etik tanpa kehadiran terperiksa baru bisa dilakukan jika terperiksa sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris melalui keterangan tertulis, Senin (11/7).
Syamsudin mengatakan sidang tanpa terperiksa itu diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Etik. Mangkir dengan surat pemberitahuan dengan alasan yang masuk akal tidak dihitung.
Dewas KPK tidak mau berspekulasi terkait ketidakhadiran Lili. Namun, hingga kini Lili belum mengonfirmasi kehadirannya dalam persidangan etik tersebut.
"Ditunggu saja, dan diharapkan kehadirannya (dalam persidangan)," tutur Syamsudin.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk menghadiri persidangan etiknya hari ini, 11 Juli 2022. Jika mangkir lagi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK didesak menjalankan persidangan tanpa kehadiran Lili.
"Jika saudari Lili tidak kunjung menghadiri persidangan, kami meminta Dewan Pengawas menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) PerDewas Nomor 3 Tahun 2020, yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran terperiksa," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (11/7)
Kurnia mengatakan kehadiran Lili menentukan nasibnya dalam persidangan etik itu. ICW meyakini Lili bakal mendapatkan hukuman lebih berat jika mangkir lagi dalam persidangan. (OL-13)
Baca Juga: ICW Minta Firli Mendorong Kehadiran Lili dalam Sidang Etik
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved