Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dinilai Percobaan Pembunuhan Berencana

Devi Harahap
31/3/2026 15:36
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dinilai Percobaan Pembunuhan Berencana
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Polri ,Kontras, dan Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus di di Komple(Usman Iskandar/MI)

PAKAR hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan menilai penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum wajib mengusut bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.

Ia menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus harus diungkap hingga aktor utama di baliknya, demi keadilan bagi korban dan publik luas. Ahmad menyampaikan bahwa prinsip negara hukum menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini juga harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus tersebut pun bukan hanya pendapat dirinya, melainkan telah menjadi pendapat berbagai kalangan pakar dan ahli hukum pidana.

Dia juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), agar tidak ada imunitas dalam proses hukum.

Ia pun berpendapat reformasi tersebut merupakan bagian penting untuk memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi.

Sementara itu, pakar politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun menilai Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan.

Ia menambahkan bahwa penyerangan terhadap Andrie terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang membahas isu remiliterisasi.

“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” tutur Ubedilah. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya