Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya telah melakukan persiapan dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Persiapan ini dilakukan untuk memastikan transisi hukum berjalan mulus saat aturan tersebut efektif berlaku mulai 2 Januari lalu tersebut.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
"Seiring berlakunya KUHAP dan KUHP baru efektif mulai 2 Januari, kita terus melakukan upaya peningkatan pemahaman sekaligus sosialisasi secara masif. Ini agar aturan baru tersebut segera bisa kita laksanakan sepenuhnya saat mulai berlaku efektif," ujar Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
Sebagai bagian dari terobosan kreatif, Listyo menekankan pada peningkatan profesionalisme penyidik melalui program pendidikan pengembangan serta sertifikasi khusus. Selain pelatihan fisik, Polri juga memanfaatkan platform digital melalui video tutorial dan penyuluhan hukum untuk mempercepat pemahaman materi.
"Kita lakukan berbagai kegiatan pelatihan, pengembangan profesionalisme penyidik, baik dalam bentuk dikbang maupun sertifikasi, agar personel siap menghadapi dinamika hukum yang baru," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo juga menyoroti pentingnya pembaharuan manajemen penyidikan. Salah satu fokus utama adalah penguatan regulasi mengenai restorative justice.
"Kami merevitalisasi manajemen penyidikan serta melakukan pembaharuan regulasi terkait restorative justice, termasuk manajemen penyelidikan dan kegiatan strategis lainnya," jelas Kapolri. (H-2)
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved