Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya telah melakukan persiapan dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Persiapan ini dilakukan untuk memastikan transisi hukum berjalan mulus saat aturan tersebut efektif berlaku mulai 2 Januari lalu tersebut.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
"Seiring berlakunya KUHAP dan KUHP baru efektif mulai 2 Januari, kita terus melakukan upaya peningkatan pemahaman sekaligus sosialisasi secara masif. Ini agar aturan baru tersebut segera bisa kita laksanakan sepenuhnya saat mulai berlaku efektif," ujar Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
Sebagai bagian dari terobosan kreatif, Listyo menekankan pada peningkatan profesionalisme penyidik melalui program pendidikan pengembangan serta sertifikasi khusus. Selain pelatihan fisik, Polri juga memanfaatkan platform digital melalui video tutorial dan penyuluhan hukum untuk mempercepat pemahaman materi.
"Kita lakukan berbagai kegiatan pelatihan, pengembangan profesionalisme penyidik, baik dalam bentuk dikbang maupun sertifikasi, agar personel siap menghadapi dinamika hukum yang baru," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo juga menyoroti pentingnya pembaharuan manajemen penyidikan. Salah satu fokus utama adalah penguatan regulasi mengenai restorative justice.
"Kami merevitalisasi manajemen penyidikan serta melakukan pembaharuan regulasi terkait restorative justice, termasuk manajemen penyelidikan dan kegiatan strategis lainnya," jelas Kapolri. (H-2)
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Eddy, salah satu pasal penting dalam KUHP baru adalah larangan bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved