Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas masih bergulir. Seiring berjalannya waktu, jumlah korban semakin bertambang. Dari sebelumnya total kerugian sekitar Rp71 miliar, kini bertambah menjadi Rp200 miliar.
"Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp 200 miliar," kata pengacara para korban, Aloys Ferdinand melalui keterangannya, Selasa (9/12).
Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan undangan pertemuan untuk mempertemukan para korban dengan Mirae, dan diikuti pula oleh perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertemuan akan digelar di Gedung OJK, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Desember 2025.
"Kita menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae," ucap Aloys.
Di sisi lain, Aloys berharap kasus ini bisa mendapat atensi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pasalnya, kerugian yang dialami korban nilainya sangat besar. Selain itu, jumlah korban pun terus bertambah.
"Kasus ini sudah mendapat atensi dari DPR RI, kita juga sudah diundang untuk rapat bersama setelah reses. Kasus ini juga sudah didalami oleh BEI dan OJK, mudah-mudahan ada titik terang segera," kata Aloys.
Aloy juga membantah kliennya pernah membagikan pin. Ia mengatakan tidak ada kliennya membagikan kunci asetnya ke orang lain. "Istri klien kami saja tidak tahu pinnya. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Mirae, kami akan laporkan dengan tuduhan kebohongan tersebut,” ujar Aloy
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.
Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga menegaskan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.
Sebelumnya, warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap mencapai Rp90 miliar.
Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Di antaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (M-3)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu.
SPinjam menghadirkan kampanye khusus untuk pengajuan pinjaman pertama berjudul “Jelas Tanpa Jebakan” yang berlangsung pada 12 Januari hingga 12 Februari 2026.
Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 24 Desember 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
OJK diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.
Masyarakat harus semakin waspada agar tidak terjebak ke dalam jebakan seperti scam atau investasi bodong.
Bencana dengan kerugian terbesar terjadi di California, Amerika Serikat, akibat kebakaran hebat.
Polda Metro Jaya memberi bantuan pada pedagang kios akibat kerusuhan di Kalibata. Kerugian akibat insiden pengeroyokan mata elang di Kalibata diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Petugas mendapatkan informasi kebakaran dari masyarakat sekitar pukul 02.13 WIB dan langsung mengirimkan personel ke lokasi kejadian.
Dari evakuasi yang dilakukan ada satu korban jiwa berinisial IW (22) yang merupakan anak pemilik rumah yang sedang sakit tertinggal di dalam kios yang terbakar.
Sebanyak 1.432 kepala keluarga atau 1.606 jiwa terdampak. Bencana juga menimbulkan korban jiwa sebanyak tiga orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved