Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Polda Metro Jaya Beri Bantuan Ringankan Pedagang di Kalibata, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Media Indonesia
14/12/2025 09:15
Polda Metro Jaya Beri Bantuan Ringankan Pedagang di Kalibata, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
Warga melintas di samping sepeda motor yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025).( ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym)

Polda Metro Jaya memberikan bantuan modal usaha pada para pedagang yang kiosnya terbakar akibat kerusuhan di Kalibata. Kerugian akibat insiden pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian warung, dan kendaraan bermotor yang rusak. 

Selain kios milik pedagang di sekitar Taman Makam Pahlawan yang rusak,  ada satu unit mobil dan rumah warga yang ikut dirusak massa.  Adapun para pedagang saat ini disebut masih trauma setelah peristiwa itu. 

"Ada trauma yang dirasakan warga. Warung-warung ini merupakan mata pencarian masyarakat sehingga dampaknya tidak hanya kerugian materi, tetapi juga ekonomi," ucap Budi dikutip Minggu (14/12).

Pihaknya, ujar Budi, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pemulihan. Misalnya, kata dia, revitalisasi dan bantuan bagi masyarakat yang terdampak akibat kerusuhan itu. 

"Penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses hukum, termasuk upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran," ujar dia.

Kasus pengeroyokan berujung dua mata elang atau penagih utang di Kalibata yang tewas yakni MET, 41, dan NAT, 32, masih didalami. Kedua mata elang itu tewas setelah dikeroyok oleh enam personel Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Mereka akan segera dikenakan sanksi etik.

Mengenai mekanisme penaguh utang, Budi menyebut perlu ada penataan. Sebab peristiwa itu bermula dari utang kendaraan yang belum dibayar oleh salah satu pedagang di warung Kalibata.

Polda Metro Jaya berencana memperkuat koordinasi dengan lembaga dan perusahaan pembiayaan atau leasing sehingga standar operasional prosedur (SOP) penarikan utang lebih tertib. Termasuk ketika pemberian peringatan kepada nasabah yang menunggak cicilan. Diharapkan tidak ada tindakan paksa di jalanan.  (Ant/H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya