Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Keluarga Korban Meninggal Kerusuhan di Kalibata Kirim Surat ke Presiden Prabowo

M Ilham Ramadhan Avisena
15/12/2025 13:06
Keluarga Korban Meninggal Kerusuhan di Kalibata Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Kerusuhan di Kalibata(Antara Foto)

KUASA hukum keluarga korban meninggal dalam peristiwa kerusuhan di Kalibata, Jakarta Selatan, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI. Surat itu menyoroti tragedi yang menewaskan dua warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) serta mendesak negara memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja jasa penagih utang atau mata elang.

Advokat Wilvridus Watu menyebut peristiwa pada 11 Desember 2025 tersebut sebagai Tragedi Kalibata, yang menurutnya tidak hanya merenggut nyawa dua anak bangsa, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan hukum di sektor pembiayaan nasional. Dalam suratnya, ia menegaskan kedua korban, almarhum NET dan MET, patut diposisikan sebagai korban kekerasan.

"Kedua almarhum merupakan perantau asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang datang ke Jakarta dengan tujuan bekerja secara halal demi menghidupi diri dan keluarganya," tulis Wilvridus dalam surat terbuka yang dikutip pada Senin (15/12). 

Ia memaparkan, MET diketahui memiliki pekerjaan tetap sebagai petugas SPBU di wilayah Tanjung Barat dan pada hari liburnya membantu bekerja sebagai jasa penagih profesional. Keduanya menjalankan tugas penagihan berdasarkan hubungan kerja sah dengan PT Devana yang memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak kreditur.

Menurut uraian kuasa hukum, para korban tengah menelusuri kendaraan roda dua yang menjadi objek pembiayaan dan tercatat menunggak angsuran lebih dari lima bulan. Saat bertemu pengendara di kawasan Kalibata, korban disebut menyampaikan maksud secara sopan dan persuasif. Namun situasi berubah ketika datang sekelompok orang yang diduga melakukan pemukulan dan memicu penghakiman massa.

"Bahwa akibat kekerasan tersebut, NET meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan MET meninggal dunia di rumah sakit Budi Asih akibat luka berat," tulis Wilvridus.

Dalam tinjauan hukumnya, Wilvridus menekankan bahwa profesi jasa penagih profesional merupakan bagian dari ekosistem pembiayaan nasional dan telah diakui dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Namun, ketiadaan regulasi setingkat undang-undang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan stigma sosial yang berujung konflik.

"Bahwa Tragedi Kalibata merupakan puncak dari akumulasi stigma, prasangka, dan lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja penagih profesional," tegasnya.

Melalui surat terbuka tersebut, Wilvridus meminta Presiden memberikan atensi khusus kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil dan transparan. Ia juga mendorong DPR RI bersama pemerintah segera merumuskan undang-undang khusus tentang jasa penagih profesional.

"Negara hukum tidak boleh tunduk pada logika kekerasan, karena tidak ada satu pun pelanggaran prosedur yang dapat dibenarkan dengan hilangnya nyawa manusia," demikian isi surat terbuka itu.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari desakan agar negara hadir dan mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik