Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif ekonomi sebagai latar belakang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebutkan, uang yang disetorkan para korban digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar cicilan rumah.
"Salah satunya untuk membayar cicilan rumah," kata Iman dikutip dari Antara, Sabtu (13/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dana yang diterima dari para korban tidak digunakan sesuai peruntukannya untuk penyelenggaraan pernikahan. Sebaliknya, uang tersebut dialihkan untuk memenuhi berbagai kewajiban finansial pribadi para tersangka.
Selain untuk cicilan rumah, dana korban juga digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya yang sama sekali tidak berkaitan dengan operasional jasa wedding organizer.
"Uang yang disetorkan oleh para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan rumah serta kebutuhan-kebutuhan pribadi lainnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka APD selaku pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera disebut berperan sentral dalam pengelolaan dana perusahaan. Namun, penyidik memastikan penggunaan dana korban tidak hanya dilakukan oleh satu orang.
"Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban," katanya.
Terkait dugaan penggunaan dana untuk perjalanan ke luar negeri dan gaya hidup pribadi, Kepolisian menyatakan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih memfokuskan penanganan pada perkara pokok yang dilaporkan oleh para korban.
"Untuk detail penggunaan lainnya, termasuk perjalanan ke luar negeri, akan kami kembangkan dalam proses penyidikan lanjutan," tegas Iman.
Kasus penipuan WO ini terungkap setelah sejumlah calon pengantin melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Para korban diketahui telah membayar sejumlah uang untuk paket pernikahan, namun acara yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencatat total kerugian korban mencapai Rp11,5 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena polisi masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, seiring dengan penerapan sistem pembayaran uang muka atau down payment (DP) oleh pihak WO kepada para calon pengantin.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami dugaan penerapan skema Ponzi dalam pengelolaan bisnis WO tersebut. Skema ini dilakukan dengan cara gali lubang tutup lubang, yakni menggunakan dana dari klien baru untuk menutupi kewajiban terhadap klien sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga terus melakukan penelusuran dan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka untuk kepentingan penyidikan.
"Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan 'tracing' asset yang bersangkutan," kata Iman.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka berinisial A dan D dalam kasus serupa. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyebutkan, tersangka A berperan sebagai penanggung jawab utama, sementara tersangka D membantu pelaksanaan kegiatan operasional.
"Statusnya kedua tersangka ini adalah 'owner' (pemilik) dan pegawai," ungkap Erick.
Sementara itu, tiga orang lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi. (Ant/P-4)
Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera yang menawarkan paket pernikahan murah lengkap dengan venue mewah dan honeymoon ke Bali
salah satu pegawai Ayu Puspita berinisial D, yang juga menjadi tersangka, melakukan perannya untuk membujuk para korban agar terus menambah pembayaran uang muka (DP).
Tersangka penipuan jasa wedding organizer (WO), Ayu Puspita, terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami motif para pelaku dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa wedding organizer (WO).
Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) yang telah merugikan puluhan
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved