Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ayu Puspita dan Satu Pegawai Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan WO

Andhika Prasetyo
10/12/2025 06:44
Ayu Puspita dan Satu Pegawai Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan WO
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat menjawab pers di Mako Polres Metro Jakarta Utara di Jakarta.(Antara)

Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) yang telah merugikan puluhan calon pengantin. Kedua tersangka adalah Ayu Puspita, pemilik sekaligus penanggung jawab usaha, dan pria berinisial D, yang berperan sebagai pegawai serta pelaksana kegiatan.

“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa.

Polisi menegaskan bahwa Ayu dan D bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai yang bersama-sama menjalankan operasional WO tersebut. Sementara itu, tiga orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Kombes Erick menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman kasus, mengumpulkan bukti-bukti, serta memeriksa para korban yang hingga saat ini mencapai 87 orang.

“Kami terus mendalami dan menerima laporan tambahan. Jika masih ada korban lain, kami persilakan melapor,” tegasnya.

Kasus penipuan WO ini bermula dari laporan seorang korban berinisial SOG, yang telah membayar Rp82,7 juta untuk paket resepsi pernikahan melalui rekening BCA milik WO PT Ayu Puspita Sejahtera. Namun pada hari pelaksanaan, fasilitas yang dijanjikan tidak disiapkan, dan pihak WO tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan masalah.

Pemeriksaan awal menemukan pola serupa dialami puluhan pasangan lain, membuat jumlah pengaduan meningkat drastis dalam waktu singkat.

Polisi telah mengamankan sejumlah bukti yang mendukung dugaan penipuan, seperti:

  • bukti transaksi pembayaran,
  • percakapan antara korban dan pihak WO,
  • data catering,
  • panduan susunan acara pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar sebelumnya menyampaikan bahwa lima orang diamankan untuk dimintai keterangan dalam tahap awal pemeriksaan, sebelum akhirnya dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kini tengah menguatkan konstruksi hukum kasus ini dengan menggelar gelar perkara lanjutan. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya