Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Motif Penipuan WO Ayu Puspita Didalami, Polisi: Mengarah ke Faktor Ekonomi

Andhika Prasetyo
10/12/2025 07:02
Motif Penipuan WO Ayu Puspita Didalami, Polisi: Mengarah ke Faktor Ekonomi
Ayu Puspita(Metro TV)

Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami motif para pelaku dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa wedding organizer (WO) yang telah menjerat sedikitnya 87 korban. Aparat menilai praktik ini diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan promo dan tarif miring untuk menarik calon pengantin.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan motif utama para pelaku mengarah pada faktor ekonomi. “Kami masih lakukan pendalaman dan semuanya masih berproses. Untuk motif tentu yang pasti soal kebutuhan ekonomi,” ujar Erick, Selasa (9/12).

Sebagian besar dana yang dihimpun diduga digunakan pelaku untuk membangun rumah dan berlibur ke luar negeri.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan pria berinisial D yang merupakan pegawainya. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena beberapa lokasi kejadian berada di lintas wilayah.

Modus: Promo Murah, Pembayaran Lunas, Layanan Tidak Pernah Ada

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan modus penipuan WO yang digunakan para pelaku. Mereka menawarkan paket WO dengan promo harga murah untuk meyakinkan calon pelanggan. Namun ketika korban telah membayar sesuai kesepakatan, layanan yang dijanjikan tidak pernah disediakan pada hari pernikahan.

Kerugian para korban masih dihitung, namun estimasi awal menunjukkan tiap korban mengalami kerugian antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku berinisial A berperan sebagai pemilik usaha serta pengendali seluruh aktivitas bisnis, sementara D berperan membujuk korban untuk menambah jumlah uang muka. Polisi juga mendalami kemungkinan hubungan keduanya.

“Infonya sepupu, tapi akan kami cek silang lagi,” kata Onkoseno.

Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sejauh ini, 87 korban telah membuat laporan resmi terhadap WO PT Ayu Puspita Sejahtera. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi kasus. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik