Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Polisi mengungkap modus yang dilakukan wedding organizer (WO) Ayu Puspita yang menipu ratusan klien-nya. Diduga, dengan menawarkan promo murah, para calon pengantin tergiur untuk menggunakan jasanya.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar. Promo-promo tersebut nyatanya tidak terlaksana di hari H pernikahan yang sudah dijadwalkan.
"Promo-promo itu yang juga merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka juga yaitu memberikan promo dengan harga yang lebih murah namun pada kenyataannya tidak terlaksana," kata Onkoseno di Mapolres Jakarta Utara, hari ini.
Dalam aksinya, salah satu pegawai Ayu Puspita berinisial D, yang juga menjadi tersangka, melakukan perannya untuk membujuk para korban agar terus menambah pembayaran uang muka (DP). Setelah korban tergiur promo, D akan menghubungi korban kembali untuk meminta tambahan pembayaran dengan dalih pelunasan vendor, booking tempat, atau penambahan fasilitas.
"D ini yang berperan aktif membujuk para korban untuk menambah jumlah DP-nya," kata Onkoseno.
Diduga, penggelapan dana yang dilakukan Ayu Puspita dan pegawainya berlangsung sejak 2024 hingga 2025. Estimasi kerugian yang dialami para korban belum diketahui, namun korban tidak hanya ditipu melalui jasa catering yang dijanjikan. Nilai kerugian pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.
"Sekarang masih dalam perhitungan, setidaknya estimasi kerugian itu berkisar antara puluhan hingga ratusan (juta rupiah) per korban. Selain catering, ada item-item yang lain yang pada intinya tidak diadakan, padahal itu sudah dibayar oleh korban," jelas Onkoseno.
Tersangka Ayu dan rekannya D, kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(P-1)
Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) yang telah merugikan puluhan
Tersangka penipuan jasa wedding organizer (WO), Ayu Puspita, terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami motif para pelaku dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa wedding organizer (WO).
Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) yang telah merugikan puluhan
Kasus dugaan penipuan jasa wedding organizer (WO) mencuat setelah 87 orang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara terkait layanan PT Ayu Puspita Sejahtera.
Harga supermurah dan janji kapasitas besar yang ditawarkan wedding organizer (WO) Ayu Puspita sejak awal sebenarnya sudah menjadi tanda bahaya. Dengan hanya mematok Rp15–20 juta untuk paket pernikahan lengkap atau sekitar seperlima harga pasar, WO ini menjanjikan layanan yang secara operasional nyaris mustahil dipenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved