Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Modus Penipuan WO Ayu Puspita, Tawarkan Harga Murah

Yurike Budiman
10/12/2025 15:32
Modus Penipuan WO Ayu Puspita, Tawarkan Harga Murah
Ilustrasi(Dok.MI)

Polisi mengungkap modus yang dilakukan wedding organizer (WO) Ayu Puspita yang menipu ratusan klien-nya. Diduga, dengan menawarkan promo murah, para calon pengantin tergiur untuk menggunakan jasanya.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar. Promo-promo tersebut nyatanya tidak terlaksana di hari H pernikahan yang sudah dijadwalkan.

"Promo-promo itu yang juga merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka juga yaitu memberikan promo dengan harga yang lebih murah namun pada kenyataannya tidak terlaksana," kata Onkoseno di Mapolres Jakarta Utara, hari ini.

Dalam aksinya, salah satu pegawai Ayu Puspita berinisial D, yang juga menjadi tersangka, melakukan perannya untuk membujuk para korban agar terus menambah pembayaran uang muka (DP). Setelah korban tergiur promo, D akan menghubungi korban kembali untuk meminta tambahan pembayaran dengan dalih pelunasan vendor, booking tempat, atau penambahan fasilitas.

"D ini yang berperan aktif membujuk para korban untuk menambah jumlah DP-nya," kata Onkoseno.

Diduga, penggelapan dana yang dilakukan Ayu Puspita dan pegawainya berlangsung sejak 2024 hingga 2025. Estimasi kerugian yang dialami para korban belum diketahui, namun korban tidak hanya ditipu melalui jasa catering yang dijanjikan. Nilai kerugian pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

"Sekarang masih dalam perhitungan, setidaknya estimasi kerugian itu berkisar antara puluhan hingga ratusan (juta rupiah) per korban. Selain catering, ada item-item yang lain yang pada intinya tidak diadakan, padahal itu sudah dibayar oleh korban," jelas Onkoseno.

Tersangka Ayu dan rekannya D, kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya