Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Kronologi Mobil Masuk Kolam Bundaran HI, Polisi: Sopir Kurang Hati-hati

Akmal Fauzi
25/3/2026 14:40
Kronologi Mobil Masuk Kolam Bundaran HI, Polisi: Sopir Kurang Hati-hati
Sebuah kendaraan menerobos dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Rabu (25/3/2026).(ANTARA/HO-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap penyebab insiden mobil yang menerobos masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, hal itu dipicu oleh kekurangwaspadaan pengemudi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kendaraan tersebut bernomor polisi B-1276-UNT yang dikemudikan oleh pria berinisial KJS (22)," ujar Ojo dikutip dari Antara, Rabu (25/30). 

Kronologi Mobil Masuk Kolam Bundaran HI

Mengenai kronologi kejadian, Ojo memaparkan bahwa mobil tersebut semula melaju di Jalan MH Thamrin menuju arah utara, Jakarta Pusat. Namun, setibanya di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan.

"Sesampai di TKP tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, diduga karena kurang hati-hati pengemudi kendaraan tersebut menabrak pembatas jalan, lalu terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi diketahui merupakan seorang sopir taksi daring yang baru bekerja selama tiga bulan. Polisi juga memastikan tidak ada indikasi pengaruh alkohol pada diri pengemudi saat insiden terjadi.

"Kecepatan kendaraan saat melaju sekitar 60-70 km/jam, tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada bodi depan mobil dan trotoar, selanjutnya kendaraan dan sopir telah dibawa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk diperiksa," tambah Ojo.

Akibat kelalaiannya, pengemudi kini terancam sanksi pidana sesuai Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, pengemudi juga diwajibkan mengganti rugi atas kerusakan fasilitas publik.

"Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI Jakarta," tegas Ojo.

Sebelumnya, video insiden ini sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini. Video tersebut memperlihatkan kondisi mobil yang sudah berada di tengah kolam ikonik Jakarta tersebut dengan keterangan, "Telah terjadi kecelakaan tunggal sebuah mobil menabrak pembatas lalu masuk ke kolam Bundaran HI, Jakarta Pusat pagi ini, Rabu (25/3)."

(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya