Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sepanjang 2024, Terjadi 599 Bencana di Kota Sukabumi dan Kerugian Capai Rp9,6 Miliar

Benny Bastiandy
21/1/2025 17:12
Sepanjang 2024, Terjadi 599 Bencana di Kota Sukabumi dan Kerugian Capai Rp9,6 Miliar
Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota mengatur arus lalu lintas pascabanjir limpasan di ruas Jalan Bhayangkara, belum lama ini.(MI/Benny Bastiandy)

KERUGIAN akibat bencana di Kota Sukabumi, Jawa Barat, sepanjang 2024 mencapai Rp9,6 miliar lebih. Nilai kerugian itu berdasarkan estimasi dari 599 kejadian bencana selama periode tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik, mengatakan relatif besarnya nilai kerugian bencana berbanding lurus dengan jumlah kejadian sepanjang 2024. Utamanya akibat dampak bencana hidrometeorologi bersamaan tingginya intensitas curah hujan.

"Berbagai kejadian bencana menimbulkan kerugian materiil ditaksir mencapai sebesar Rp9.651.250.000," kata Novian, Selasa (21/1). 

Dari 599 kejadian bencana sepanjang 2024, mayoritas didominasi banjir. Jumlahnya sebanyak 248 kejadian.

Bencana lainnya yaitu cuaca ekstrem 182 kejadian, tanah longsor 100 kejadian, angin topan 35 kejadian, kebakaran permukiman 25 kejadian, gempa bumi 3 kejadian, dan kebakaran lahan 3 kejadian.

"Bencana sepanjang 2024 menimbulkan kerusakan infrastruktur dan bangunan rumah warga yang terdampak langsung. 

Sebanyak 1.432 kepala keluarga atau 1.606 jiwa terdampak. Bencana juga menimbulkan korban jiwa sebanyak tiga orang. 

Sementara rumah rusak mencapai 1.549 unit. Kategorinya, rusak ringan sebanyak 1.281 unit, rusak sedang 198 unit, dan rusak berat 70 unit.

"Kami telah melakukan berbagai langkah penanggulangan yang meliputi tahap prabencana, saat bencana, dan pascabencana," pungkasnya. 

Pemkot Sukabumi telah menetapkan status siaga darurat bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor melalui Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/268-BPBD/2024. (S-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya