Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan persoalan judi online (judol) di Indonesia masih belum tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim.
Yenti menilai siapa saja orangnya, yang turut menikmati aliran dana duit judol, pihak-pihak yang memiliki kuasa, hingga menjadi beking dari para pelaku judol harus diproses secara hukum. Upaya ini bisa dilakukan sebagai salah satu cara untuk menuntaskan perkara judol di Tanah Air.
"Dan memang semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, itu termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan dalam hal ini, hasil judol itu sebetulnya kemana saja, gitu," ujar Yenti ketika dihubungi, Sabtu (15/11).
"Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya, gitu. Kalau dengan judolnya mungkin yang bersangkutan tidak bisa dikenakan judi online, judi yang ada di (Undang-Undang) ITE, kan. Tapi orang-orang yang menikmati, orang-orang yang mengambil hasil judol itu yang jumlahnya luar biasa itu, itu tidak tersentuh," tambahnya.
Yenti meminta masyarakat tetap optimis dalam upaya penegak hukum memberantas judol, termasuk saat mereka berhadapan 'orang kuat' yang menjadi beking judol.
"Kita selalu mengatakan 'wah ini sulit karena di belakang ini pejabat, di belakang ini pembesar, di belakang ini partai kuat'. Nggak boleh bilang begitu. Semakin dia pejabat, semakin dia penegak hukum, hukum harusnya semakin kuat gitu," jelasnya.
Ia mengajak publik untuk mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas judol. Apalagi, sesungguhnya orang-orang yang memiliki jabatan yang diduga menjadi beking judol, jika diproses hukumannya bisa lebih berat dibanding masyarakat biasa.
"Ini kita harus semangati, gitu semangati. Jadi undang-undang mengatakan semua orang sama di depan hukum. Jadi selain sama di depan hukum, justru kalau orang-orang itu bukan rakyat biasa tapi punya jabatan, sama itu masih ditambah, ditambah sepertiganya, diperberat," papar Yenti.
"Kalau pelaku ini yang harusnya mengawasi, harusnya penegak hukum, harusnya pejabat negara, penyelenggara negara, pejabat publik, itu kita punya filosofi untuk diperberat (hukumannya)," imbuhnya.
Yenti pun mengingatkan agar para pejabat, partai politik (parpol) hingga DPR, untuk tak melindungi pelaku judol. Ia mengatakan hal ini dilakukan demi menuntaskan permasalahan judol.
"Dan para pejabat, ketua partai, legislatif maupun eksekutif, jangan sekali-kali malah melindungi, apalagi terlibat," jelasnya.
Lebih lanjut, Yenti menilai semua pencucian uang hasil judol sesungguhnya bisa dilacak, termasuk uang hasil judol yang dialihkan ke kripto, serta uang judol yang dilarikan ke luar negeri.
"Dan kalau menggunakan TPPU, menggunakan PPATK, data dari PPATK, PPATK itu sudah bisa bekerja sama dengan hampir semua negara yang tergabung dalam FATF (Financial Action Task Force). FATF itu kumpulan negara-negara di dunia untuk kerja sama, membantu kerja sama negara-negara yang meminta bantuan, melacak uang-uang TPPU," jelasnya.
Yenti mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki data semua transaksi keuangan, sehingga bisa ditelusuri ke mana saja aliran dana uang judol tersebut, termasuk apakah turut diterima oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa atau tidak.
"Tinggal negara ini, negara ini melalui penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan backing apa tidak. Tidak peduli backing-nya itu mau pejabat mau apa. Semakin pejabat, harus semakin kencang hukum pidana itu," sambung Yenti.
Diketahui, salah satu kasus judol yang tengah diadili dan sudah divonis ialah yang diduga melibatkan Alvin Jabarti Kiemas dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto dan Muhrijin.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap para terdakwa kasus praktik penjagaan situs judol itu. Putusan banding dengan nomor perkara: 202/PID.SUS/2025/PT DKI tersebut, dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Vonis di tingkat banding ini, menguatkan bahkan memperberat hukuman para terdakwa, yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (M-3)
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
Potensi bonus demografi 2045 terancam gagal total jika usia produktifnya lumpuh akibat utang dan mentalitas instan.
APH yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat dibanding warga sipil.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.
KASUS dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas masih bergulir. jumlah korban semakin bertambang. Dari sebelumnya total kerugian sekitar Rp71 miliar menjadi Rp200 miliar.
PGRI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan Agung, untuk berhenti melakukan kriminalisasi, utamanya pada masyarakat kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved