Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan saat ini terdapat 17 rekening diblokir oleh pihaknya. Hal ini disebabkan atas dugaan transaksi judi online (judol) sejak 2020 sampai dengan 2022.
"Transaksi perjudian online dalam periode 2020 sampai dengan 2022 mencapai total Rp72 miliar," ujar Helfi di Jakarta, Senin (6/1).
Lebih lanjut, Helfi mengatakan pengungkapan atas kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan lembaga kementerian terkait. Seperti, PPATK, OJK, Komdigi, Kejaksaan Agung, dan Menko Polkam.
Tak lupa, Helfi mengungkapkan rasa syukurnya kepada beberapa pihak tersebut. Karena pengungkapan tersebut menurutnya bantuan dari lembaga terkait.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tak lepas dari bantuan PPATK, OJK, Komdigi, Kejaksaan Agung, dan Menko Polkam," imbuhnya
Ia juga menghimbau masyarakat untuk secara proaktif melakukan pelaporan. Jika, melihat semua bentuk perjudian online. (H-2)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank.
Pembekuan dan penyitaan dilakukan karena ditemukan terkait dengan aktivitas judi online. Sehingga, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.
Berpacu dengan Maraknya Judol, Bareskrim Polri Tangkap Pengelola dan Operator Jaringan Internasional
SEKTOR pekerja migran Indonesia (PMI) tengah menghadapi tantangan baru yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved