Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita Hotel Aruss yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdapat beberapa modus operandi yang dilakukan oleh sindikatnya.
"Mereka menampung uang hasil judi online pada rekening nominee. Selanjutnya, Uang pada rekening nominee ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya," ungkap Helfi di Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Setelah uang hasil terkait judol tersebut ditarik tunai dengan cara memutus transaksi untuk menghindari tracing/menghindari pelacakan. Helfi mengungkap, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh para tersangka selanjutnya disetor tunai ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun hotel Aruss di Semarang.
Helfi mengatakan terkait permasalahan ini, pelaku nantinya bakal dikenakan Pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 atau pasal 10 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pasal27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Selanjutnya, ancamaan hukuman terhadap TPPU. Yakni, Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar
Ancaman hukuman terhadap perjudian online. Yakni Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.
Terakhir, pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (H-2)
Munculnya nama Budi Arie yang diduga menerima jatah hingga 50% dari pengamanan website judol di surat dakwaan Adhi Kismanto dkk dalam sidang perdana perkara judol menunjukkan keterlibatan.
Polri menyita sebuah Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online (judol).
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan judi online (judol) yang digencarkan pemerintah pusat.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) terus melonjak.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mencatat penurunan signifikan dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved