Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online (judol). Hotel itu senilai Rp200 miliar yang bersumber dari dana judol.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan hotel tersebut beralamat di Jalan Dr. Wahidin Semarang No.115, Blok O, RT.002/RW.008, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Cindisari, Kota Semarang Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan usai penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar judol.
"Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah yang dikelola oleh PT. AJP (Arya Jaya Putra)," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa pengelolaan hotel tersebut berasal dari dana yang ditransfer dari rekening seorang berinisial FH. Dana masuk melalui lima rekening.
"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MD, Dua rekening atas nama KP," ucap Helfi.
Selain itu, ada pula hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seorang berinisial GP dan AS. Dengan total senilai Rp40.560.000.000.
"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, Agen138, dan Judi Bola," ujarnya.
Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat. Selanjutnya, ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai. Hal itu sebagai upaya layering atau pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut.
"Selanjutnya, setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," beber Helfi.
Namun, pelaku yang terlibat belum dibeberkan. Para tersangka nantinya bisa dijerat Pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 atau pasal 10 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Dengan ancaman hukuman terhadap TPPU maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan, ancaman hukuman terhadap perjudian online 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta. Lalu, ancaman hukuman terkait UU ITE maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Yon/P-2)
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Motivasi setiap orang memulai perjudian sangat beragam, mulai dari sekadar iseng, tekanan lingkungan, hingga dorongan karakter pribadi.
Salah satu gejala utama kecanduan adalah hilangnya kontrol terhadap perilaku berjudi. Penderita tidak lagi mampu membatasi waktu dan modal yang dikeluarkan.
Kenali tanda kecanduan judi online menurut ahli psikiatri RSCM. Pahami bagaimana dopamin bekerja dan cara mendeteksi gejala dini sebelum terlambat.
Jasa Marga berlakukan diskon tarif tol 30% di 9 ruas untuk Mudik Lebaran 2026. Cek daftar rute, jadwal, dan syarat saldo e-toll agar tidak hangus.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan judi online (judol) yang digencarkan pemerintah pusat.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan judi online (judol) yang digencarkan pemerintah pusat.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) terus melonjak.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mencatat penurunan signifikan dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved