Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online (judol). Hotel itu senilai Rp200 miliar yang bersumber dari dana judol.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan hotel tersebut beralamat di Jalan Dr. Wahidin Semarang No.115, Blok O, RT.002/RW.008, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Cindisari, Kota Semarang Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan usai penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar judol.
"Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah yang dikelola oleh PT. AJP (Arya Jaya Putra)," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa pengelolaan hotel tersebut berasal dari dana yang ditransfer dari rekening seorang berinisial FH. Dana masuk melalui lima rekening.
"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MD, Dua rekening atas nama KP," ucap Helfi.
Selain itu, ada pula hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seorang berinisial GP dan AS. Dengan total senilai Rp40.560.000.000.
"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, Agen138, dan Judi Bola," ujarnya.
Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat. Selanjutnya, ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai. Hal itu sebagai upaya layering atau pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut.
"Selanjutnya, setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," beber Helfi.
Namun, pelaku yang terlibat belum dibeberkan. Para tersangka nantinya bisa dijerat Pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 atau pasal 10 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Dengan ancaman hukuman terhadap TPPU maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan, ancaman hukuman terhadap perjudian online 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta. Lalu, ancaman hukuman terkait UU ITE maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Yon/P-2)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
PEMERINTAH menepis tudingan adanya keinginan untuk memata-matai masyarakat dalam skema pembayaran Payment ID yang sedang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI).
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik jual beli data pribadi yang digunakan untuk transaksi judi online.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
SEKTOR pekerja migran Indonesia (PMI) tengah menghadapi tantangan baru yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan akan melakukan pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol).
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
KADIV Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menilai ada kejanggalan dalam penangkapan lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved