Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online (judol). Hotel itu senilai Rp200 miliar yang bersumber dari dana judol.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan hotel tersebut beralamat di Jalan Dr. Wahidin Semarang No.115, Blok O, RT.002/RW.008, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Cindisari, Kota Semarang Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan usai penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar judol.
"Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah yang dikelola oleh PT. AJP (Arya Jaya Putra)," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa pengelolaan hotel tersebut berasal dari dana yang ditransfer dari rekening seorang berinisial FH. Dana masuk melalui lima rekening.
"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MD, Dua rekening atas nama KP," ucap Helfi.
Selain itu, ada pula hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seorang berinisial GP dan AS. Dengan total senilai Rp40.560.000.000.
"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, Agen138, dan Judi Bola," ujarnya.
Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat. Selanjutnya, ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai. Hal itu sebagai upaya layering atau pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut.
"Selanjutnya, setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," beber Helfi.
Namun, pelaku yang terlibat belum dibeberkan. Para tersangka nantinya bisa dijerat Pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 atau pasal 10 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Dengan ancaman hukuman terhadap TPPU maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan, ancaman hukuman terhadap perjudian online 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta. Lalu, ancaman hukuman terkait UU ITE maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Yon/P-2)
Pertanyaannya, sampai di mana keberanian itu? Apakah ia datang setelah pucuk kekuasaan berganti dari Jokowi ke Prabowo?
Pengungkapan Kasus Perjudian Online Yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komdigi
Salah satu faktor kenapa anak-anak ditemukan bermain judol karena situasi rekam jejak pengasuhan yang tidak pernah terdeteksi.
Permainan judi online kerap disamarkan dalam bentuk permainan digital yang populer pada anak-anak.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Siber Satreskrim Polres Cianjur yang mendapati link aplikasi judi online.
Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah. Uangnya digunakan untuk judi online.
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung KH Irfan Hielmy Islamic Center untuk mendorong dan meningkatkan literasi keuangan di Kabupaten Ciamis.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap AR, 30, oknum Kaur Keuangan Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hingga kini belum mau mengakui ada 165 anggota satpol PP yang ketahuan terlibat judi online.
Anggota DPRD DKI Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi mengusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk membuka layanan konseling keuangan secara gratis untuk korban yang kecanduan bermain judi online (judol).
Katak Bizher awalnya adalah seorang pelajar yang kerap terlibat tawuran.
Penyidik juga telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening baik milik tersangka ataupun deposito website judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved