Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BAGI Erwin Erlani, angka Rp800 juta bukan sekadar deretan nol di atas kertas, melainkan bukti nyata kehancuran finansial akibat judi daring (online). Pria asal Sumbawa Barat ini harus menelan pil pahit kehilangan hampir satu miliar rupiah dalam kurun waktu dua tahun terakhir sebelum akhirnya memutuskan berhenti total.
Perjalanan kelam ini bermula dari rasa penasaran saat Erwin masih duduk di bangku SMA pada 2017. Berawal dari modal patungan sebesar Rp200.000 dengan seorang teman, ia sempat mencicipi kemenangan pertama sebesar Rp5 juta. Namun, kemenangan itulah yang menjadi pintu masuk menuju lubang kerugian yang lebih dalam.
"Setelah deposit kedua kali tidak pernah balik. Sampai uang kemenangan pertama pun habis," kenang Erwin dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Seiring meningkatnya intensitas bermain, kerugian Erwin terus membengkak. Selama masa kuliah, meski berstatus sebagai penerima beasiswa, ia tetap memanipulasi orangtuanya dengan meminta uang dalam jumlah besar demi menutupi hasrat berjudi.
Barang-barang pribadi seperti telepon seluler hingga sepeda motor pun habis terjual untuk menutupi kebutuhan deposit.
Puncak kehancuran finansial Erwin terjadi saat ia memasuki dunia kerja di sektor pertambangan. Alih-alih memperbaiki kondisi ekonomi, penghasilan tetap dari sektor tambang justru habis tak bersisa.
Ia mengaku kerap menggunakan seluruh gajinya untuk berjudi hingga akumulasi kerugiannya mencapai Rp800 juta dalam dua tahun terakhirnya bermain.
Kondisi ini diperparah dengan tumpukan utang yang mencapai lebih dari Rp80 juta.
"Awal saya main judi online itu sebenarnya dari teman yang meminjam uang untuk deposit. Saya bertanya deposit itu seperti apa? Setelah dia menjelaskan, saya justru tertarik dan menawarkan diri untuk tanggung berdua," ujarnya menjelaskan titik awal kehancurannya.
Erwin mengaku sempat terjebak dalam siklus mencoba berhenti namun selalu gagal karena keinginan untuk mendapatkan kembali uang yang telah hilang (chasing losses). Namun, ia akhirnya menyerah setelah sampai pada titik buntu secara finansial dan tak lagi bisa mendapatkan pinjaman.
Kunci keberhasilannya lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
"Jadi, solusi buat teman-teman juga yang sebenarnya mau bertanya di luar sana, ya, bagaimana cara berhenti (bermain judi daring)? Ya, ikhlas sebenarnya," ungkap Erwin.
Plt. Kepala Balai Pelatihan SDM Komunikasi dan Digital, Dea Rachman, yang hadir dalam diskusi tersebut mengingatkan bahwa judol adalah ancaman nyata bagi stabilitas keluarga.
Pemerintah melalui Kemkomdigi terus berupaya memperketat regulasi, termasuk melalui PP Nomor 17 Tahun 2025, guna memitigasi dampak buruk sistem elektronik yang merugikan masyarakat luas seperti yang dialami Erwin. (Ant/Z-1)
Dalam pengungkapan judi online, diketahui bahwa para pelaku tidak hanya menggunakan handphone milik pribadinya. Namun bisa juga menggunakan gadget di tempat perjudian.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Penurunan drastis ini, memiliki dampak sosial yang besar karena secara langsung menyelamatkan jutaan masyarakat dari kerugian finansial akibat perjudian.
Kerugian akibat praktik judi daring tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga sosial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memerintahkan bank untuk menutup rekening yang memilik NIK yang sama dengan rekening terkait judol itu.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh telah memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MF dari Kamboja pada Rabu (18/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved