Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
UPAYA mengatasi kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan keluarga secara sosial dan ekonomi.
"Kekerasan yang terjadi terhadap anak kerap dipicu oleh masalah domestik di lingkungan keluarga. Upaya untuk memberikan penguatan keluarga secara sosial dan ekonomi harus menjadi perhatian semua pihak," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sepanjang 2023 tercatat ada 262 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, psikis dan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Selain itu, sejumlah 153 pengaduan kekerasan terhadap anak dilaporkan dilakukan oleh ibunya.
Baca juga : Mudik Ajak Anak, Ini yang Perlu Diperhatikan
Menurut Lestari, fenomena terjadinya kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua mereka harus disikapi dengan langkah-langkah yang tepat dan segera agar tidak berlanjut.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, tekanan ekonomi dan sosial yang menimpa banyak keluarga belakangan ini, berpotensi mengganggu hubungan antaranggota keluarga.
Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah segera mendeteksi akar masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini.
Dengan mengetahui akar masalah yang terjadi, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap, penuntasan masalah yang dihadapi keluarga dapat segera diatasi. Sehingga, tegas dia, kehidupan keluarga yang harmonis dapat segera diwujudkan.
Selain itu, Rerie mendorong, penuntasan kasus kekerasan terhadap anak yang telah terjadi dapat diselesaikan dengan upaya yang seadil-adilnya demi melindungi para calon generasi penerus bangsa di masa datang. (Z-6)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Pada anak usia dini—yang masih berada pada tahap praoperasional menurut teori Piaget—, konten absurd berisiko mengacaukan pemahaman terhadap realitas.
Musik bisa merangsang area otak seperti lobus temporal untuk pendengaran, lobus frontal untuk emosi, cerebellum untuk koneksi motorik.
Menurut sejumlah penelitian, musik bisa dikenalkan kepada anak dari usia di bawah enam tahun.
LIBUR sekolah menjadi momen orangtua mengawasi anak-anak mereka di rumah dengan waktu yang lebih banyak. Sebab, banyak kasus yang terjadi akibat kelalaian orangtua mengawasi anak mereka.
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved