Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MUNCULNYA kasus pernikahan di bawah umur akan merampas hak anak, mesipun dibalut dengan tradisi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar kasus tersebut tidak boleh terulang.
Kasus pernikahan di bawah umur terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada kasus tersebut anak perempuan berinisial SMY, 15, siswi SMP dengan mempelai laki-laki, siswa SMK berusia 17 tahun.
Pernikahan keduanya sempat dicegah oleh aparat desa karena masih di bawah umur. Namun setelah 3 pekan dicegah, kedua remaja itu menikah dengan cara memariq atau tradisi kawin lari suku Sasak Lombok.
Komisioner Pengampu Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif KPAI, Ai Rahmayanti mengatakan pada 2024, KPAI melakukan pengawasan di Provinsi NTB dan menemukan banyak faktor perkawinan anak sangat kuat.
Pertama, dari sisi adat budaya, masyarakat, pengadil agama, dan pejabatnya masih takut kepada awik-awik (peraturan adat) dibanding dengan hukum. "Artinya masyarakat di sana (NTB) masih kuat memegang adat budaya," kata Ai Rahmayanti saat dihubungi, Jumat (30/5).
Kedua, pemahaman agama bahwa ketika ada anak lawan jenis berdua melewati batas malam maka diberikan sanksi yakni dinikahkan. Padahal sanksi tersebut kurang tepat. "Sebatas keluar pada jam Maghrib atau malam, kemudian langsung dinikahkan, Hal itu jangan sampai ada lagi," ujarnya.
Ketiga, faktor regulasi yang harus memberikan sanksi kepada siapapun yang terlibat dalam proses menikahkan anak di bawah umur. "Pejabat desa, penghulu, atau siapapun yang terlibat harus diberikan sanksi," kata Ai.
Keempat yakni pencegahan tersebut perlu disertai dengan anggaran, karena anggaran merupakan salah satu komitmen daerah.
LAHIRKAN BAYI KERDIL
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
"Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis (29/5).
Di lain kesempatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan orangtua untuk tidak menikahkan anak dalam usia yang terlalu muda, karena dapat menyebabkan bayi lahir kerdil atau stunting.
"Pernikahan dini ada aturannya. Kalau menikah terlalu muda kemungkinan besar stunting tinggi," ujarnya di Lombok, NTB, Rabu (28/5).
Budi menuturkan bahwa pengantin yang terlanjur menikah dalam usia terlalu muda agar jangan terburu-buru memiliki anak agar generasi yang lahir dalam usia yang cukup, sehingga tidak tumbuh kerdil. (H-1)
Peserta Epic Aqua Badminton Cup tidak hanya berasal Lombok dan wilayah NTB, peserta juga datang dari berbagai kota besar lainnya seperti Surabaya, Yogyakarta, Bandung, bahkan Jakarta
Berlokasi di Cemare Eco Green Mangrove Society, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kegiatan ini melibatkan penanaman 1.000 pohon mangrove.
Pelita Air resmi jadi maskapai Kemenlu RI di Indonesia Gastrodiplomacy 2025, hadirkan kuliner Nusantara dan dukung diplomasi budaya ke mancanegara.
Insiden itu berawal terjadi ketika IR dan IG membawa sisa petasan yang berukuran 8 kilogram yang belum diledakkan pada malam Hari Raya Idul Fitri.
Para siswa yang berasal dari SMK 2 Lingsar, SMK 3 Mataram, dan SMK 1 Gunungsari hadir menyaksikan kegiatan Pertamina Enduro Gaet VR46 Riders Academy.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Anam menyebut perlu diketahui pula tindakan itu semata-mata penganiayaan sampai hilangnya nyawa, atau pembunuhan berencana. Dua hal itu, kata dia, penting dijelaskan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jawa Timur yang bermukim di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas SDM
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan sebanyak 7.676 kepala keluarga atau setara 30.681 jiwa terdampak bencana banjir.
Kehadiran Fornas menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong budaya berolahraga di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved