Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MUNCULNYA kasus pernikahan di bawah umur akan merampas hak anak, mesipun dibalut dengan tradisi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar kasus tersebut tidak boleh terulang.
Kasus pernikahan di bawah umur terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada kasus tersebut anak perempuan berinisial SMY, 15, siswi SMP dengan mempelai laki-laki, siswa SMK berusia 17 tahun.
Pernikahan keduanya sempat dicegah oleh aparat desa karena masih di bawah umur. Namun setelah 3 pekan dicegah, kedua remaja itu menikah dengan cara memariq atau tradisi kawin lari suku Sasak Lombok.
Komisioner Pengampu Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif KPAI, Ai Rahmayanti mengatakan pada 2024, KPAI melakukan pengawasan di Provinsi NTB dan menemukan banyak faktor perkawinan anak sangat kuat.
Pertama, dari sisi adat budaya, masyarakat, pengadil agama, dan pejabatnya masih takut kepada awik-awik (peraturan adat) dibanding dengan hukum. "Artinya masyarakat di sana (NTB) masih kuat memegang adat budaya," kata Ai Rahmayanti saat dihubungi, Jumat (30/5).
Kedua, pemahaman agama bahwa ketika ada anak lawan jenis berdua melewati batas malam maka diberikan sanksi yakni dinikahkan. Padahal sanksi tersebut kurang tepat. "Sebatas keluar pada jam Maghrib atau malam, kemudian langsung dinikahkan, Hal itu jangan sampai ada lagi," ujarnya.
Ketiga, faktor regulasi yang harus memberikan sanksi kepada siapapun yang terlibat dalam proses menikahkan anak di bawah umur. "Pejabat desa, penghulu, atau siapapun yang terlibat harus diberikan sanksi," kata Ai.
Keempat yakni pencegahan tersebut perlu disertai dengan anggaran, karena anggaran merupakan salah satu komitmen daerah.
LAHIRKAN BAYI KERDIL
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
"Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis (29/5).
Di lain kesempatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan orangtua untuk tidak menikahkan anak dalam usia yang terlalu muda, karena dapat menyebabkan bayi lahir kerdil atau stunting.
"Pernikahan dini ada aturannya. Kalau menikah terlalu muda kemungkinan besar stunting tinggi," ujarnya di Lombok, NTB, Rabu (28/5).
Budi menuturkan bahwa pengantin yang terlanjur menikah dalam usia terlalu muda agar jangan terburu-buru memiliki anak agar generasi yang lahir dalam usia yang cukup, sehingga tidak tumbuh kerdil. (H-1)
Warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), di Ibu Kota berkumpul di Wisma NTB di Menteng, Jakarta Pusat, menggelar kegiatan untuk melawan ancaman peredaran narkotika.
Produk berbasis budaya lokal, seperti contohnya tenun, sering kali tertinggal karena minim inovasi desain dan lemahnya strategi pemasaran.
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 bukan hanya menjadi panggung olahraga motorsport bergengsi, tetapi juga penggerak ekonomi dan promosi budaya.
PEBALAP dunia Valentino Rossi mengungkapkan penyesalannya karena tidak pernah merasakan atmosfer balapan di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menyambut baik seluruh pelari yang berlari di Pocari Sweat Run Lombok 2025.
DESA Selaparang di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu prioritas pengembangan kawasan transmigrasi oleh Kementerian Transmigrasi.
Berikut prakiraan cuaca Senin 12 Januari 2026 untuk kota-kota besar di Indonesia dikutip dari BMKG
Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di provinsi kepulauan
Kabupaten Sumbawa tercatat mengalami 764.994 kali sambaran petir atau setara 72,77% dari total sambaran petir yang terjadi selama periode awal Januari hingga Desember.
Iqbal menilai saat ini merupakan momentum terbaik untuk membangun dari desa.
Isi nota kesepahaman tersebut antara lain peningkatan kecakapan literasi, pemartabatan Bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah, dan penginternasionalan Bahasa Indonesia.
UNTUK pertama kalinya di Indonesia, para peneliti mengonfirmasi temuan neonatal atau bayi hiu paus di alam liar. Bayi hiu paus tersebut berukuran hanya sekitar 135–145 sentimeter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved