Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan penanganan anak yang terlibat demo tidak boleh melanggar konstitusi dan Undang-Undang terkait perlindungan anak.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPAI Sylvana Maria dalam konferensi pers di Jakarta Rabu (27/8), merespons banyaknya kasus anak yang terlibat demo mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis hingga Jumat (22-23 Agustus 2024) yang lalu.
“KPAI menyerukan bahwa penanganan yang dilakukan aparat tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun Undang-Undang yang melindungi hak-hak anak Indonesia,” ujarnya.
Baca juga : Data KPAI: Kasus Kejahatan Terhadap Anak, 262 Dilakukan Ayah Kandung, 153 oleh Ibu Kandung
Sylvana menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi, juga menyatakan keprihatinan mendalamnya kepada anak-anak yang telah menjadi korban eksploitasi dan kekerasan pada aksi-aksi massa yang masih berlangsung hingga kemarin, Selasa (27/8).
“Anak-anak yang terlibat dalam kegiatan massa sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan yang berisiko terhadap kesehatan fisik, psikis, dan keselamatan nyawa anak,” katanya.
Berdasarkan temuan KPAI, terdapat berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak pada demonstrasi yang lalu, yakni kekerasan fisik saat ditangkap aparat penegak hukum, dan terkena gas air mata yang digunakan penegak hukum untuk membubarkan massa.
Baca juga : Kekerasan Anak Meningkat 30%, Dibutuhkan Kepekaan Publik
Kemudian, kekerasan psikis berupa ketakutan dan trauma karena anak-anak ditangkap dengan kekerasan, terputus akses komunikasi dengan orang tua atau keluarga saat pemeriksaan, dan diperiksa cukup lama di malam hari hingga menjelang subuh saat proses penyidikan.
“Pengabaian hak atas kesehatan juga terjadi karena anak-anak dibiarkan tidak makan sampai larut malam dan kedinginan saat diperiksa di ruangan ber-AC pada malam hari tanpa alas kaki dan dengan pakaian yang tipis,” katanya.
Ia melanjutkan, pengabaian hak anak untuk didampingi dan mendapatkan bantuan hukum di tiap tingkat pemeriksaan juga terjadi, serta eksploitasi kebebasan anak karena dimobilisasi baik secara langsung maupun melalui grup Whatsapp tanpa informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan mental-emosional mereka. “Pengabaian hak kebebasan anak juga terjadi karena anak-anak ditangkap dan diperiksa di kantor kepolisian walaupun tidak terlibat dalam aksi dan hanya berlaku sebagai penonton,” paparnya.
Baca juga : KPAI Sebut Posisi Anak dalam Keluarga Masih Terancam
Sylvana juga menyebutkan, pengamanan aksi-aksi demonstrasi belum optimal karena belum melibatkan tim pengaman yang berasal dari polisi wanita (polwan) maupun unit perlindungan perempuan dan anak.
“KPAI mengingatkan para pemangku kepentingan bahwa kecenderungan mobilisasi dan potensi eksploitasi anak dalam setiap tahapan pilkada terutama masa kampanye yang rentan menyalahgunakan anak dalam politik untuk segera diantisipasi, dan apabila terjadi harus ditangani secara komprehensif, sesuai dengan semangat perlindungan anak,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihak Polri juga sebaiknya tidak menggunakan cara-cara kekerasan dan represif dalam menyikapi aksi massa, termasuk terhadap anak-anak, serta menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses hukum anak-anak yang ditangkap dalam aksi massa protes.(S-1)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved