Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan penanganan anak yang terlibat demo tidak boleh melanggar konstitusi dan Undang-Undang terkait perlindungan anak.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPAI Sylvana Maria dalam konferensi pers di Jakarta Rabu (27/8), merespons banyaknya kasus anak yang terlibat demo mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis hingga Jumat (22-23 Agustus 2024) yang lalu.
“KPAI menyerukan bahwa penanganan yang dilakukan aparat tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun Undang-Undang yang melindungi hak-hak anak Indonesia,” ujarnya.
Baca juga : Data KPAI: Kasus Kejahatan Terhadap Anak, 262 Dilakukan Ayah Kandung, 153 oleh Ibu Kandung
Sylvana menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi, juga menyatakan keprihatinan mendalamnya kepada anak-anak yang telah menjadi korban eksploitasi dan kekerasan pada aksi-aksi massa yang masih berlangsung hingga kemarin, Selasa (27/8).
“Anak-anak yang terlibat dalam kegiatan massa sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan yang berisiko terhadap kesehatan fisik, psikis, dan keselamatan nyawa anak,” katanya.
Berdasarkan temuan KPAI, terdapat berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak pada demonstrasi yang lalu, yakni kekerasan fisik saat ditangkap aparat penegak hukum, dan terkena gas air mata yang digunakan penegak hukum untuk membubarkan massa.
Baca juga : Kekerasan Anak Meningkat 30%, Dibutuhkan Kepekaan Publik
Kemudian, kekerasan psikis berupa ketakutan dan trauma karena anak-anak ditangkap dengan kekerasan, terputus akses komunikasi dengan orang tua atau keluarga saat pemeriksaan, dan diperiksa cukup lama di malam hari hingga menjelang subuh saat proses penyidikan.
“Pengabaian hak atas kesehatan juga terjadi karena anak-anak dibiarkan tidak makan sampai larut malam dan kedinginan saat diperiksa di ruangan ber-AC pada malam hari tanpa alas kaki dan dengan pakaian yang tipis,” katanya.
Ia melanjutkan, pengabaian hak anak untuk didampingi dan mendapatkan bantuan hukum di tiap tingkat pemeriksaan juga terjadi, serta eksploitasi kebebasan anak karena dimobilisasi baik secara langsung maupun melalui grup Whatsapp tanpa informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan mental-emosional mereka. “Pengabaian hak kebebasan anak juga terjadi karena anak-anak ditangkap dan diperiksa di kantor kepolisian walaupun tidak terlibat dalam aksi dan hanya berlaku sebagai penonton,” paparnya.
Baca juga : KPAI Sebut Posisi Anak dalam Keluarga Masih Terancam
Sylvana juga menyebutkan, pengamanan aksi-aksi demonstrasi belum optimal karena belum melibatkan tim pengaman yang berasal dari polisi wanita (polwan) maupun unit perlindungan perempuan dan anak.
“KPAI mengingatkan para pemangku kepentingan bahwa kecenderungan mobilisasi dan potensi eksploitasi anak dalam setiap tahapan pilkada terutama masa kampanye yang rentan menyalahgunakan anak dalam politik untuk segera diantisipasi, dan apabila terjadi harus ditangani secara komprehensif, sesuai dengan semangat perlindungan anak,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihak Polri juga sebaiknya tidak menggunakan cara-cara kekerasan dan represif dalam menyikapi aksi massa, termasuk terhadap anak-anak, serta menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses hukum anak-anak yang ditangkap dalam aksi massa protes.(S-1)
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua KPAI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara program siswa dikirim ke barak.
Jasra mengatakan desakan penghentian sementara program tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved