Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan penanganan anak yang terlibat demo tidak boleh melanggar konstitusi dan Undang-Undang terkait perlindungan anak.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPAI Sylvana Maria dalam konferensi pers di Jakarta Rabu (27/8), merespons banyaknya kasus anak yang terlibat demo mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis hingga Jumat (22-23 Agustus 2024) yang lalu.
“KPAI menyerukan bahwa penanganan yang dilakukan aparat tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun Undang-Undang yang melindungi hak-hak anak Indonesia,” ujarnya.
Baca juga : Data KPAI: Kasus Kejahatan Terhadap Anak, 262 Dilakukan Ayah Kandung, 153 oleh Ibu Kandung
Sylvana menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi, juga menyatakan keprihatinan mendalamnya kepada anak-anak yang telah menjadi korban eksploitasi dan kekerasan pada aksi-aksi massa yang masih berlangsung hingga kemarin, Selasa (27/8).
“Anak-anak yang terlibat dalam kegiatan massa sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan yang berisiko terhadap kesehatan fisik, psikis, dan keselamatan nyawa anak,” katanya.
Berdasarkan temuan KPAI, terdapat berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak pada demonstrasi yang lalu, yakni kekerasan fisik saat ditangkap aparat penegak hukum, dan terkena gas air mata yang digunakan penegak hukum untuk membubarkan massa.
Baca juga : Kekerasan Anak Meningkat 30%, Dibutuhkan Kepekaan Publik
Kemudian, kekerasan psikis berupa ketakutan dan trauma karena anak-anak ditangkap dengan kekerasan, terputus akses komunikasi dengan orang tua atau keluarga saat pemeriksaan, dan diperiksa cukup lama di malam hari hingga menjelang subuh saat proses penyidikan.
“Pengabaian hak atas kesehatan juga terjadi karena anak-anak dibiarkan tidak makan sampai larut malam dan kedinginan saat diperiksa di ruangan ber-AC pada malam hari tanpa alas kaki dan dengan pakaian yang tipis,” katanya.
Ia melanjutkan, pengabaian hak anak untuk didampingi dan mendapatkan bantuan hukum di tiap tingkat pemeriksaan juga terjadi, serta eksploitasi kebebasan anak karena dimobilisasi baik secara langsung maupun melalui grup Whatsapp tanpa informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan mental-emosional mereka. “Pengabaian hak kebebasan anak juga terjadi karena anak-anak ditangkap dan diperiksa di kantor kepolisian walaupun tidak terlibat dalam aksi dan hanya berlaku sebagai penonton,” paparnya.
Baca juga : KPAI Sebut Posisi Anak dalam Keluarga Masih Terancam
Sylvana juga menyebutkan, pengamanan aksi-aksi demonstrasi belum optimal karena belum melibatkan tim pengaman yang berasal dari polisi wanita (polwan) maupun unit perlindungan perempuan dan anak.
“KPAI mengingatkan para pemangku kepentingan bahwa kecenderungan mobilisasi dan potensi eksploitasi anak dalam setiap tahapan pilkada terutama masa kampanye yang rentan menyalahgunakan anak dalam politik untuk segera diantisipasi, dan apabila terjadi harus ditangani secara komprehensif, sesuai dengan semangat perlindungan anak,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihak Polri juga sebaiknya tidak menggunakan cara-cara kekerasan dan represif dalam menyikapi aksi massa, termasuk terhadap anak-anak, serta menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses hukum anak-anak yang ditangkap dalam aksi massa protes.(S-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved