Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS tindak kekerasan terhadap anak merupakan salah satu isu serius yang masih marak terjadi. Sepanjang 2023 dilaporkan kasus kekerasan terhadap anak meningkat hingga 30% dibandingkan 2022. Jumlahnya mencapai 3.547 kasus pengaduan hak anak.
Berbagai kasus tersebut banyak terjadi di lingkungan keluarga dan pendidikan yang menimbulkan efek trauma hingga beberapa kasus berujung korban tewas. Hal itu menunjukkan bahwa kasus kekerasan anak di Indonesia masih marak terjadi, meskipun berbagai upaya pemerintah untuk menekannya sudah dilakukan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat kasus kekerasan fisik pada anak sebanyak 958 kasus (27%), kasus kekerasan psikis sebesar 674 kasus (19%), dan kasus kekerasan seksual sebanyak 1.915 kasus (54%). Pihaknya juga mencatat bahwa terdapat 213 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga dari korban.
Baca juga: 502 Aduan Kekerasan Anak di Sepanjang 2023
Psikolog anak dan remaja Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan bahwa kasus kekerasan pada anak dalam lingkungan keluarga dapat dicegah dengan memperkuat sistem kepekaan dan cepat tanggap dari keluarga terdekat dan masyarakat sekitar serta tidak menormalisasi sikap apatis saat terjadi kekerasan. "Jika ada kecurigaan kekerasan, siapapun bisa bertindak paling tidak untuk memeriksa apakah anak baik-baik saja. Publik bisa mengajak orang lain dalam inisiatifnya, seperti dengan mengajak pihak berwenang, tokoh masyarakat, juga ketua RT dan RW agar tidak ada perbuatan main hakim sendiri," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (3/1).
Untuk memutus mata rantai tersebut, Vera menganjurkan masyarakat perlu menyadari bahwa pemahaman tentang kekerasan sebagai sesuatu yang normal bukanlah pandangan yang tepat. Begitu pula dengan larangan mencampuri urusan rumah tangga atau keluarga orang lain ketika ada kekerasan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen di 2023, Didominasi Kekerasan Seksual
"Semua orang perlu menjadi pelindung anak, meski anak tersebut bukan anak sendiri karena saat dalam kondisi tak berdaya dan kondisi orangtuanya membahayakan, anak mengharapkan bantuan dari siapapun. Dan saat di lingkungan terjadi sesuatu dan mengancam jiwa serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain, di saat itulah harus ada kepedulian dan tindakan dari masyarakat untuk membantu dan memecahkan masalah yang ada," ujarnya.
Faktor terjadi kekerasan anak dalam keluarga dapat disebabkan berbagai hal. Salah satunya yang utama yakni akumulasi emosi akibat berbagai masalah dan tekanan eksternal seperti kondisi sosial, ekonomi, relasi, dan komunikasi. "Bisa jadi orangtua tidak punya kemampuan mengendalikan emosi yang baik, orangtua belum siap menikah dan punya anak. Bisa juga disebabkan dahulu dia hidup dalam pola pendidikan yang keras oleh orangtuanya sehingga anak dipandang sebagai objek yang bisa diperlakukan sesukanya," katanya.
Lebih lanjut Vera tak menafikkan bahwa dinamika kehidupan masyarakat perkotaan di kota-kota besar saat ini masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga tentu menjadi tekanan tersendiri. Tak heran, masalah ekonomi bisa jadi pemicu disharmoni relasi keluarga. Karenanya, menurut Vera, masalah ekonomi dan komunikasi dalam konteks relasi keluarga tidak bisa dianggap sebelah mata. Persoalan ini bisa memicu kekerasan dan perceraian, bahkan tindakan nekat yang membahayakan dirinya dan orang lain.
Oleh karena itu, perlu pendidikan atau penyuluhan dan pengarahan untuk persiapan orangtua, baik secara material maupun immaterial. Hal ini dapat disisipkan saat pasangan muda saat mengurus keperluan administrasi pernikahan. (Z-2)
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
Studi terbaru mengungkap teknik "meta-cognitive doubt". Meragukan pikiran negatif ternyata lebih efektif untuk kembali berkomitmen pada tujuan jangka panjang.
Korps Relawan Bencana di bawah Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), melaksanakan rangkaian Psychosocial Support Program bagi anak-anak yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Poso.
Dialah Saparinah Sadli, perempuan berusia 99 tahun yang menjadi saksi hidup perjalanan panjang ilmu psikologi dan gerakan perempuan di Indonesia.
Talentlytica bersama Unit Usaha Akademik Unpad akan menggelar Workshop Pauli Reimagined pada 4 Oktober mendatang di Bandung, Jawa Barat
Penggunaan pacar AI di platform seperti Character.AI makin populer, tetapi pakar memperingatkan risikonya.
Cinta bukan hanya soal perasaan, tapi juga ilmiah. Pelajari efek hormon ini saat jatuh cinta dan patah hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved