Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASUS tindak kekerasan terhadap anak merupakan salah satu isu serius yang masih marak terjadi. Sepanjang 2023 dilaporkan kasus kekerasan terhadap anak meningkat hingga 30% dibandingkan 2022. Jumlahnya mencapai 3.547 kasus pengaduan hak anak.
Berbagai kasus tersebut banyak terjadi di lingkungan keluarga dan pendidikan yang menimbulkan efek trauma hingga beberapa kasus berujung korban tewas. Hal itu menunjukkan bahwa kasus kekerasan anak di Indonesia masih marak terjadi, meskipun berbagai upaya pemerintah untuk menekannya sudah dilakukan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat kasus kekerasan fisik pada anak sebanyak 958 kasus (27%), kasus kekerasan psikis sebesar 674 kasus (19%), dan kasus kekerasan seksual sebanyak 1.915 kasus (54%). Pihaknya juga mencatat bahwa terdapat 213 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga dari korban.
Baca juga: 502 Aduan Kekerasan Anak di Sepanjang 2023
Psikolog anak dan remaja Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan bahwa kasus kekerasan pada anak dalam lingkungan keluarga dapat dicegah dengan memperkuat sistem kepekaan dan cepat tanggap dari keluarga terdekat dan masyarakat sekitar serta tidak menormalisasi sikap apatis saat terjadi kekerasan. "Jika ada kecurigaan kekerasan, siapapun bisa bertindak paling tidak untuk memeriksa apakah anak baik-baik saja. Publik bisa mengajak orang lain dalam inisiatifnya, seperti dengan mengajak pihak berwenang, tokoh masyarakat, juga ketua RT dan RW agar tidak ada perbuatan main hakim sendiri," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (3/1).
Untuk memutus mata rantai tersebut, Vera menganjurkan masyarakat perlu menyadari bahwa pemahaman tentang kekerasan sebagai sesuatu yang normal bukanlah pandangan yang tepat. Begitu pula dengan larangan mencampuri urusan rumah tangga atau keluarga orang lain ketika ada kekerasan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen di 2023, Didominasi Kekerasan Seksual
"Semua orang perlu menjadi pelindung anak, meski anak tersebut bukan anak sendiri karena saat dalam kondisi tak berdaya dan kondisi orangtuanya membahayakan, anak mengharapkan bantuan dari siapapun. Dan saat di lingkungan terjadi sesuatu dan mengancam jiwa serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain, di saat itulah harus ada kepedulian dan tindakan dari masyarakat untuk membantu dan memecahkan masalah yang ada," ujarnya.
Faktor terjadi kekerasan anak dalam keluarga dapat disebabkan berbagai hal. Salah satunya yang utama yakni akumulasi emosi akibat berbagai masalah dan tekanan eksternal seperti kondisi sosial, ekonomi, relasi, dan komunikasi. "Bisa jadi orangtua tidak punya kemampuan mengendalikan emosi yang baik, orangtua belum siap menikah dan punya anak. Bisa juga disebabkan dahulu dia hidup dalam pola pendidikan yang keras oleh orangtuanya sehingga anak dipandang sebagai objek yang bisa diperlakukan sesukanya," katanya.
Lebih lanjut Vera tak menafikkan bahwa dinamika kehidupan masyarakat perkotaan di kota-kota besar saat ini masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga tentu menjadi tekanan tersendiri. Tak heran, masalah ekonomi bisa jadi pemicu disharmoni relasi keluarga. Karenanya, menurut Vera, masalah ekonomi dan komunikasi dalam konteks relasi keluarga tidak bisa dianggap sebelah mata. Persoalan ini bisa memicu kekerasan dan perceraian, bahkan tindakan nekat yang membahayakan dirinya dan orang lain.
Oleh karena itu, perlu pendidikan atau penyuluhan dan pengarahan untuk persiapan orangtua, baik secara material maupun immaterial. Hal ini dapat disisipkan saat pasangan muda saat mengurus keperluan administrasi pernikahan. (Z-2)
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2925, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai upaya perlindungan anak penuh tantangan terutama isu konsistensi penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan saat ini masih ada banyak tantangan dalam upaya perlindungan anak.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
LIBUR sekolah menjadi momen orangtua mengawasi anak-anak mereka di rumah dengan waktu yang lebih banyak. Sebab, banyak kasus yang terjadi akibat kelalaian orangtua mengawasi anak mereka.
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Ingin minta maaf dengan tulus? Ini panduan minta maaf dari para ahli.
Dilansir dari The Atlantic, pareidolia merupakan fenomena psikologi saat setiap orang dapat melihat bentuk tertentu pada gambar biasa, namun persepsinya cenderung berbeda dengan orang lain.
Perasaan sedih dan stres saat harus kembali ke rutinitas usai liburan dalam dunia psikologi disebut dengan istilah post holiday blues.
Pondok Pesantren Darunnajah menghadirkan Darunnajah Assessment and Development Center (DADC), sebuah pusat asesmen dan pengembangan psikologis bagi santri, pendidik, dan masyarakat umum.
Pentingnya peran psikologi sebagai disiplin ilmu dan praktik dalam mendukung pembangunan bangsa, terutama dalam menciptakan masyarakat yang sehat secara mental dan berdaya saing.
Saat ini, timnas U-20 sedang menjalani pemusatan latihan di Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung sejak 5-30 Januari sebelum tampil di Piala Asia U-20 di Tiongkok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved