Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENJABAT Sementara (Pjs) Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengatakan, kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak mengalami peningkatan tahun ini.
“Berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada kami, kasus kekerasan yang melibatkan anak mengalami kenaikan sebesar 30 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu,” kata dia saat jumpa pers di kantornya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (28/12).
Lia mengatakan, sepanjang 2023 pihaknya menerima sebanyak 3.547 pengaduan kasus terkait anak.
Baca juga : KPAI: Negara Belum Serius Lindungi Anak Pekerja Migran Indonesia
Komnas PA hingga kini masih menunggu hasil tes kejiwaan aduan itu untuk disampaikan masyarakat melalui sejumlah medium, antara lain hotline services, pengaduan langsung, dan pesan elektronik.
“Untuk jenis kekerasan terhadap anak, kami membagi menjadi tiga jenis, yakni kasus kekerasan fisik sebanyak 958, kasus kekerasan psikis total 674, dan kasus kekerasan seksual sebanyak 1.915,” ungkapnya.
Dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, Lia mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan tindakan preventif.
Selain itu, pihaknya turut memberikan kegiatan parenting terhadap sebanyak 3.600 orangtua.
“Pemecahan masalah yang melibatkan anak-anak adalah prioritas kami. Maka dari itu, tidak hanya edukasi terhadap anak, tetapi kepada orangtua juga kami berikan,” jelasnya. (Z-5)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved