Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISIONER Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Rahmayanti menyebut negara belum maksimal dalam melindungi anak dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini menjadi pahlawan devisa untuk negara. Banyak anak PMI yang terpaksa ditinggal kedua orang tua untuk bekerja ke luar negeri tanpa dapat perlindungan yang pasti dari keluarga atau orang-orang terdekatnya.
Hal itu dapat dilihat dari kasus kekerasan seksual yang dialami dua anak pekerja migran di Bojonegoro, Jawa Timur sekaligus menjadi bukti negara masih belum menempatkan isu perlindungan anak pekerja migran sebagai isu prioritas.
“Pastinya ini seperti gunung es, beberapa permasalah di anak PMI itu banyak sekali, termasuk kasus seperti ini, kemudian pernikahan anak. Tentu ini harus menjadi perhatian bersama. Apalagi pekerja migran itu jadi pahlawan devisa, tetapi perlindungannya minim, dan belum jadi isu prioritas bagi negara,” ujar Ai kepada Media Indonesia, Senin (4/9).
Ai juga menyampaikan bahwa sebetulnya Indonesia sudah memiliki regulasi yang tegas dan mengamanatkan bahwa anak dari para pekerja migran harus mendapatkan pengasuhan yang optimal dari komunitas atau masyarakat. Tanggung jawab pengasuhan anak pekerja migran menjadi tanggungjawab masyarakat sekitar dan dinas ketenagakerjaan setempat.
Namun, implementasi dalam perlindungan dan pengasuhan anak pekerja migran ini masih belum optimal. Secara umum, Ai menyebut sudah ada beberapa regulasi, pertama di UU No.6 tahun 2012, yang sudah diratifikasi konvensi terkait perlindungan hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.
Kemudian dalam UU 18/2017 juga ada regulasi terkait hak pekerja migran dan keluarga pekerja migran. “Kemudian yang terbaru itu, UU 59/2017 terkait desa migran produktif. Di desa migran produktif ini ada empat pilar, selain untuk PMI, di sana juga ada perlindungan anak, lalu pilar ketiga community parenting. Pengasuhan bersama oleh komunitas,” jelas Ai.
“Di program community parenting untuk anak pekerja migran ini didesain bahwa perlindungan anak PMI bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga PMI saja. Tetapi ada pelibatan lingkungan masyarakat. Jadi kalau community parenting ini benar-benar bisa dilaksanakan, masyarakat sudah dibangun secara perspektifnya, bahwa tanggungjawab perlindungan anak PMI itu tanggung jawab bersama, tentu ini menjadi solusi bagi perlindungan anak itu sendiri,” tambahnya.
Namun sayangnya, mayoritas masyarakat saat ini masih belum memahami dan teredukasi dengan baik tentang hak dasar anak untuk terlindungi dari ancaman kekerasan. Ai juga menyebut tetangga yang menjadi pelaku terhadap kekerasan terhadap anak pekerja migran, justru membuat program community parenting itu tidak berguna sama sekali. Sebab, orang terdekat dan komunitas terdekat justru menjadi ancaman bagi anak pekerja migran.
“Ketika ada kasus anak PMI mendapatkan kekerasan dari tetangga, ini jadi kontroversi. Harusnya pengasuh melindungi, tetapi kenyataannya tidak seperti itu. Harus ada tanggung jawab sekitar, baik itu dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah desa. Apalagi di desa migran produktif biasanya ada komunitas pengasuhan yang di sana juga ada petugas desmigratifnya. Untuk kasus ini tentu menjadi pemantik sejauh mana kementerian yang memiliki program ini (Kemenaker) bisa benar-benar serius untuk mengoptimalkan program pengasuhan bersama komunitas ini,” tukasnya.
Sebelumnya dilaporkan telah terjadi kekerasan seksual yang dialami dua anak dari pasangan pekerja migran di Bojonegoro, Jawa Timur. Diketahui ST, bapak dari kedua anak tersebut bekerja di Kalimantan dan ibunya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Kedua anaknya itu dititipkan kepada AR (68), tetangga yang juga sekaligus menjadi pelaku pemerkosaan terhadap dua kakak beradik itu. Diketahui korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos berupa pendampingan kesehatan fisik dan psikologis guna mengurangi trauma dan tekanan yang dialami korban.(H-1)
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya) sebagai penanganan awal. Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
Kasus terbaru kekerasan seksual dialami seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan tersangka dua orang lanjut usia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved