Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MASYARAKAT, pemerintah, dan aparat penegak hukum diminta untuk memahami secara menyeluruh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk jadikan alat guna memerangi kejahatan seksual.
Langkah baik yang dapat dilakukan bisa dengan aksi, salah satunya melalui kampanye terpadu nasional untuk melawan kekerasan seksual bertajuk, 'Pahami UU TPKS: Panggilan Aksi dan Kolaborasi Menyeluruh untuk Melawan Kekerasan Seksual'.
“Hadirnya Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah melalui perjalanan panjang selama 12 tahun, dan telah diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu, menjadi tonggak awal lahirnya sebuah regulasi lex specialis, yang menjadi payung hukum yang komprehensif dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, serta penegakkan hukum kasus-kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi di masyarakat. Selama setahun terakhir, Kemen PPPA sebagai leading sector juga terus memastikan penyusunan aturan turunannya, sehingga Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah dapat bergerak cepat untuk mengimplementasikan regulasi ini dan memberikan keadilan bagi korban”, tutur Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati di Gedung RRI Jakarta, Selasa (18/7).
Baca juga: Belum Rampung, Aturan Turunan UU TPKS masih Menunggu Proses Harmonisasi
Ratna juga mengatakan pentingnya melakukan upaya pencegahan untuk menghindari bertambahnya jumlah korban kekerasan seksual. Dalam hal ini, dibutuhkan kerja sama, kolaborasi, dan sinergitas yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, hingga lembaga terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, untuk memasifkan sosialisasi mengenai isu kekerasan seksual, termasuk sosialisasi UU TPKS.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyoroti pentingnya peran media dalam mendorong pemahaman publik mengenai UU TPKS.
Baca juga: Ini Penjelasan Sosiolog Soal Kasus Inses yang Masih Marak Terjadi
”Isu ini bukan hanya isu perempuan, isu ini merupakan isu laki-laki juga, seluruh masyarakat, termasuk media harus terlibat untuk meningkatkan pengetahuan publik, terlebih di era serba digital ini. Media perlu terlibat dalam penyebaran informasi, seperti pentingnya privasi digital untuk mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang kian marak. Kita perlu berkontribusi bersama-sama membangun masyarakat yang aman sehingga anak perempuan kita, saudara perempuan kita, ibu kita, dan teman-teman perempuan kita di Indonesia bisa berdaya dan produktif tanpa ancaman kekerasan seksual yang sama sekali bukan salah mereka,” tutur Usman Kansong.
UU TPKS yang hadir setelah melalui proses panjang perjuangan perempuan Indonesia, menjadi angin segar bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Kehadiran UU TPKS juga diharapkan dapat mendorong para korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang dialami. Semua elemen masyarakat perlu terlibat untuk menggencarkan kampanye ‘Dare to Speak Up’ sehingga membantu para korban kekerasan seksual mendapatkan hak-haknya secara hukum hingga pulih.
“Kekerasan seksual di Indonesia masih menjadi momok yang penyelesaiannya tidak bisa secara instan. Seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak, masih menerima banyak stereotip yang dianggap wajar namun mengarah ke kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik. Pemerintah sudah mengesahkan UU TPKS, selanjutnya perlu ada aksi nyata untuk meningkatkan perhatian, membuat perempuan memahami hak-hak mereka dan perlindungannya, mendidik masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual, dan membawa pelakunya ke muka hukum,” ujar Melanie Subono yang hadir sebagai narasumber. Melani menambahkan poin penting mengenai kekerasan seksual yang masih membudaya secara tidak sadar di Indonesia.
Pemerintah berharap dengan adanya kampanye ini seluruh lapisan masyarakat dapat membantu para korban, melindungi haknya serta bergerak untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual yang kian marak semakin bertambah jumlah kasusnya di Indonesia. Langkah bersama agar UU TPKS mampu menjadi ‘tempat’ perlindungan bagi setiap masyarakat dari tindakan kekerasan seksual. (Dis/Z-7)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Acara ini merupakan puncak dari rangkaian pelatihan dan pendampingan yang telah mereka jalani selama enam kali pertemuan dalam Program Glorious Golo Mori.
Perempuan Indonesia punya peran besar dalam perjuangan kemerdekaan, mulai dari pendidikan, perlawanan bersenjata, hingga politik.
Program SisBerdaya dan DisBerdaya ini menjadi salah satu implementasi nyata dari komitmen tersebut, sekaligus strategi menjembatani kesenjangan digital di kalangan pelaku UMKM perempuan.
HAPPY Girlfriend Day (gf day) diperingati pada tiap 1 Agustus. Hari tersebut menjadi perayaan pasangan romantis. Namun, bukan saja untuk mereka yang memiliki pasangan,
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved