Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Belum Rampung, Aturan Turunan UU TPKS masih Menunggu Proses Harmonisasi

Dinda Shabrina
18/7/2023 18:42
Belum Rampung, Aturan Turunan UU TPKS masih Menunggu Proses Harmonisasi
Masyarakat memegang flyer untuk mensosialisasikan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(MI/Susanto )

DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengatakan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih harus melewati satu tahap lagi, yaitu harmonisasi.

Dia menuturkan pembahasan di tingkat panitia antar kementerian (PAK) sudah rampung dilakukan, terutama yang menjadi tanggung jawab KemenPPPA.

“Tinggal satu lagi, untuk dana bantuan korban. Itu diakselerasi oleh Kemenkumham. Saat ini proses selanjutnya harmonisasi. Mudah-mudahan proses harmonisasi tidak alot seperti saat proses pembahasan di antar kementerian. Mudah-mudahan sesuai target bisa terselesaikan,” ujar Ratna kepada Media Indonesia di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (18/7).

Baca juga: Diundur Lagi, Aturan Turunan UU TPKS Kemungkinan Rampung Juli 2023

Ratna menjelaskan tahap harmonisasi itu merupakan proses penyelarasan kembali semua isi produk aturan turunan secara keseluruhan. Meski tinggal satu tahap lagi, Ratna mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam proses harmonisasi ada hal-hal yang masih akan dibahas secara mendalam apabila itu diperlukan.

“Kalau ada yang tertinggal, ya terpaksa kita harus dalami lagi, bahas kembali. Mudah-mudahan tidak ada yang tertinggal. Targetnya secepatnya ya. Ini sudah jadi tanggung jawab kita yang harus kita selesaikan. Sekali lagi saya garis bawahi, seperti juga yang diungkapkan Bu Menteri Bintang, bahwa kita tidak hanya mengejar waktu, tetapi kualitas juga penting,” ucap Ratna.

Baca juga: Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis

“Sifatnya ini kan aturan operasionalisasi, harus benar-benar detail, lebih detail dari UU. Implementasinya juga diharapkan mudah dipahami ketika merujuk,” tandasnya. (Dis/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya