Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengatakan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih harus melewati satu tahap lagi, yaitu harmonisasi.
Dia menuturkan pembahasan di tingkat panitia antar kementerian (PAK) sudah rampung dilakukan, terutama yang menjadi tanggung jawab KemenPPPA.
“Tinggal satu lagi, untuk dana bantuan korban. Itu diakselerasi oleh Kemenkumham. Saat ini proses selanjutnya harmonisasi. Mudah-mudahan proses harmonisasi tidak alot seperti saat proses pembahasan di antar kementerian. Mudah-mudahan sesuai target bisa terselesaikan,” ujar Ratna kepada Media Indonesia di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (18/7).
Baca juga: Diundur Lagi, Aturan Turunan UU TPKS Kemungkinan Rampung Juli 2023
Ratna menjelaskan tahap harmonisasi itu merupakan proses penyelarasan kembali semua isi produk aturan turunan secara keseluruhan. Meski tinggal satu tahap lagi, Ratna mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam proses harmonisasi ada hal-hal yang masih akan dibahas secara mendalam apabila itu diperlukan.
“Kalau ada yang tertinggal, ya terpaksa kita harus dalami lagi, bahas kembali. Mudah-mudahan tidak ada yang tertinggal. Targetnya secepatnya ya. Ini sudah jadi tanggung jawab kita yang harus kita selesaikan. Sekali lagi saya garis bawahi, seperti juga yang diungkapkan Bu Menteri Bintang, bahwa kita tidak hanya mengejar waktu, tetapi kualitas juga penting,” ucap Ratna.
Baca juga: Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis
“Sifatnya ini kan aturan operasionalisasi, harus benar-benar detail, lebih detail dari UU. Implementasinya juga diharapkan mudah dipahami ketika merujuk,” tandasnya. (Dis/Z-7)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved