Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengatakan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih harus melewati satu tahap lagi, yaitu harmonisasi.
Dia menuturkan pembahasan di tingkat panitia antar kementerian (PAK) sudah rampung dilakukan, terutama yang menjadi tanggung jawab KemenPPPA.
“Tinggal satu lagi, untuk dana bantuan korban. Itu diakselerasi oleh Kemenkumham. Saat ini proses selanjutnya harmonisasi. Mudah-mudahan proses harmonisasi tidak alot seperti saat proses pembahasan di antar kementerian. Mudah-mudahan sesuai target bisa terselesaikan,” ujar Ratna kepada Media Indonesia di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (18/7).
Baca juga: Diundur Lagi, Aturan Turunan UU TPKS Kemungkinan Rampung Juli 2023
Ratna menjelaskan tahap harmonisasi itu merupakan proses penyelarasan kembali semua isi produk aturan turunan secara keseluruhan. Meski tinggal satu tahap lagi, Ratna mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam proses harmonisasi ada hal-hal yang masih akan dibahas secara mendalam apabila itu diperlukan.
“Kalau ada yang tertinggal, ya terpaksa kita harus dalami lagi, bahas kembali. Mudah-mudahan tidak ada yang tertinggal. Targetnya secepatnya ya. Ini sudah jadi tanggung jawab kita yang harus kita selesaikan. Sekali lagi saya garis bawahi, seperti juga yang diungkapkan Bu Menteri Bintang, bahwa kita tidak hanya mengejar waktu, tetapi kualitas juga penting,” ucap Ratna.
Baca juga: Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis
“Sifatnya ini kan aturan operasionalisasi, harus benar-benar detail, lebih detail dari UU. Implementasinya juga diharapkan mudah dipahami ketika merujuk,” tandasnya. (Dis/Z-7)
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved