Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengatakan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih harus melewati satu tahap lagi, yaitu harmonisasi.
Dia menuturkan pembahasan di tingkat panitia antar kementerian (PAK) sudah rampung dilakukan, terutama yang menjadi tanggung jawab KemenPPPA.
“Tinggal satu lagi, untuk dana bantuan korban. Itu diakselerasi oleh Kemenkumham. Saat ini proses selanjutnya harmonisasi. Mudah-mudahan proses harmonisasi tidak alot seperti saat proses pembahasan di antar kementerian. Mudah-mudahan sesuai target bisa terselesaikan,” ujar Ratna kepada Media Indonesia di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (18/7).
Baca juga: Diundur Lagi, Aturan Turunan UU TPKS Kemungkinan Rampung Juli 2023
Ratna menjelaskan tahap harmonisasi itu merupakan proses penyelarasan kembali semua isi produk aturan turunan secara keseluruhan. Meski tinggal satu tahap lagi, Ratna mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam proses harmonisasi ada hal-hal yang masih akan dibahas secara mendalam apabila itu diperlukan.
“Kalau ada yang tertinggal, ya terpaksa kita harus dalami lagi, bahas kembali. Mudah-mudahan tidak ada yang tertinggal. Targetnya secepatnya ya. Ini sudah jadi tanggung jawab kita yang harus kita selesaikan. Sekali lagi saya garis bawahi, seperti juga yang diungkapkan Bu Menteri Bintang, bahwa kita tidak hanya mengejar waktu, tetapi kualitas juga penting,” ucap Ratna.
Baca juga: Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis
“Sifatnya ini kan aturan operasionalisasi, harus benar-benar detail, lebih detail dari UU. Implementasinya juga diharapkan mudah dipahami ketika merujuk,” tandasnya. (Dis/Z-7)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved