Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati menyampaikan kemungkinan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) rampung pada Juli 2023.
Tenggat waktu tersebut mundur setelah sebelumnya dijanjikan akan rampung pada Juni 2023. Ratna menyebut penyusunan suatu produk hukum memerlukan proses yang panjang dan sangat dinamis.
“Kami menyadari bahwa aturan turunan ini memang mendesak dan dibutuhkan. Namun sekali lagi, dalam proses penyusunan itu kenyataannya memang sangat dinamis. Mulai dari pembahasan, menampung semua pemikiran, melakukan pendalaman, pengayaan hingga produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan amanat UU TPKS dan satu sama lain memiliki benang merah,” ujarnya dalam konferensi pers ‘Komitmen Percepatan Aturan Turunan UU TPKS’ di kantor KemenPPPA, Jakarta, Rabu (14/6).
Baca juga : Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis
Ia meminta agar publik sabar. Proses yang saat ini tengah berlangsung, kata Ratna, ialah proses pembahasan.
Dia berharap proses pembahasan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dapat rampung Juni ini dan proses harmonisasi pada Juli 2023.
Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
“Nanti keluarnya (PP dan Perpres) kemungkinan sama. Semua startnya sama, selesainya juga harus sama. Masing-masing punya tingkat kesulitan yang berbeda. Terkait mekanisme tidak ada yang dulu-duluan. Artinya, semoga saja semua rampung bersamaan,” jelasnya. (Z-5)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Saat iniĀ untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adatĀ harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved