Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati menyampaikan kemungkinan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) rampung pada Juli 2023.
Tenggat waktu tersebut mundur setelah sebelumnya dijanjikan akan rampung pada Juni 2023. Ratna menyebut penyusunan suatu produk hukum memerlukan proses yang panjang dan sangat dinamis.
“Kami menyadari bahwa aturan turunan ini memang mendesak dan dibutuhkan. Namun sekali lagi, dalam proses penyusunan itu kenyataannya memang sangat dinamis. Mulai dari pembahasan, menampung semua pemikiran, melakukan pendalaman, pengayaan hingga produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan amanat UU TPKS dan satu sama lain memiliki benang merah,” ujarnya dalam konferensi pers ‘Komitmen Percepatan Aturan Turunan UU TPKS’ di kantor KemenPPPA, Jakarta, Rabu (14/6).
Baca juga : Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis
Ia meminta agar publik sabar. Proses yang saat ini tengah berlangsung, kata Ratna, ialah proses pembahasan.
Dia berharap proses pembahasan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dapat rampung Juni ini dan proses harmonisasi pada Juli 2023.
Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
“Nanti keluarnya (PP dan Perpres) kemungkinan sama. Semua startnya sama, selesainya juga harus sama. Masing-masing punya tingkat kesulitan yang berbeda. Terkait mekanisme tidak ada yang dulu-duluan. Artinya, semoga saja semua rampung bersamaan,” jelasnya. (Z-5)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Saat iniĀ untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adatĀ harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved