Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ASISTEN Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Agung Budi Santoso menjelaskan,salah satu langkah konkret yang didorong KPPPA untuk mengentaskan kasus-kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak adalah dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Unit ini dirancang untuk menjadi ujung tombak layanan terpadu bagi korban kekerasan fisik, seksual, dan diskriminasi.
"Hingga kini, sudah ada 332 UPTD PPA yang tersebar di berbagai daerah. Namun, jumlah ini baru mencakup sekitar 60% kebutuhan nasional. Sebanyak 120 kabupaten/kota masih belum memiliki unit ini, menunjukkan perlunya percepatan pembentukan layanan di wilayah yang belum terjangkau,” ujar Agung dalam keterangannya, Sabtu (23/11).
Berdasarkan data survei nasional, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Sekitar 11,5 juta anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional atau seksual. Dari sisi perempuan, 24,1% atau satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun pernah menjadi korban kekerasan fisik dan/atau seksual, baik oleh pasangan maupun pihak lain.
“Namun, hanya sebagian kecil dari korban yang berhasil mendapatkan layanan. Angka korban yang terlayani melalui lembaga seperti UPTD PPA masih sangat kecil dibandingkan jumlah kasus empiris. Hal ini menunjukkan perlunya pengembangan layanan yang lebih luas dan merata,” kata Agung.
Kemen PPPA juga menyoroti berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik hingga emosional, serta perlunya upaya penanganan yang melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait. Untuk itu, pemerintah menetapkan target seluruh daerah memiliki UPTD PPA yang berfungsi penuh pada 2025.
Agung mengatakan fungsi UPTD PPA sendiri terus diperbarui, dari yang semula hanya memiliki enam fungsi, kini jumlahnya bertambah menjadi sebelas, mencakup aspek penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Penyelarasan peran ini diharapkan dapat meningkatkan akses korban terhadap layanan.
Selain itu, KPPPA juga menggandeng instansi vertikal di daerah untuk memberikan informasi terpadu kepada korban kekerasan seksual. Sinergi ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak korban, terutama di wilayah dengan angka kekerasan tinggi.
“Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah rendahnya pelaporan kasus kekerasan. Fenomena 'gunung es' ini mencerminkan bahwa jumlah kasus yang terlapor jauh lebih kecil dibandingkan kasus sebenarnya," katanya.
"Pelaku kekerasan sering kali adalah orang terdekat korban, sehingga sulit bagi korban untuk melapor. Karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran akan pelaporan kasus,” jelas Agung.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia di UPTD PPA juga menjadi perhatian. Pemerintah tengah memfinalisasi peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi petugas UPTD PPA untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas layanan.
Dari sisi regulasi, KPPPA menyebutkan bahwa peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres memberikan landasan kuat bagi daerah untuk menjalankan layanan perlindungan. Mekanisme ini juga mencakup penanganan korban hingga rehabilitasi pelaku kekerasan.
"Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan semua korban mendapatkan hak mereka,' ujarnya.
"Dengan peran aktif pemerintah daerah, dukungan kebijakan pusat, dan sinergi lintas sektor, Kemen PPPA optimistis layanan perlindungan korban kekerasan seksual dapat ditingkatkan secara signifikan. Hal ini menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak di seluruh Indonesia,” pungkas Agung. (Z-9)
KONDISI darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus segera diatasi dengan langkah nyata yang mampu menjawab berbagai tantangan yang ada.
Kementerian PPPA meminta orangtua untuk melakukan pengasuhan secara penuh guna mencegah terjadinya potensi ancaman kekerasan seksual terhadap anak.
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menyebut bahwa kekerasan seksual terhadap anak sulit dideteksi.
Tewasnya Valeria Marquez, seorang influencer kecantikan berusia 23 tahun, kembali membuka luka lama tentang tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan di Meksiko.
Isu krusial terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi sorotan utama dalam Women Empowerment Conference yang digelar oleh Yayasan Putri Indonesia.
KOMNAS Perempuan mencatat dalam rentang 2020-2024, sekurangnya terdapat 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh TNI.
Perayaan Hari Perempuan Internasional sangat penting untuk menyatukan pengalaman dalam memperjuangkan keadilan, kemerdekaan, melawan penindasan, dan ketidakadilan
hanya 0,19% perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya. Sementara 99,81% memilih untuk diam
ANGGOTA Komisi III DPR RI Lola Nerlia Oktavia mendesak agar pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dihukum berat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved