Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Lakmas Tegaskan Kasus Asusila Anak di Atambua Wajib Diproses Hukum, Bukan Damai

Palce Amalo
01/3/2026 12:47
Lakmas Tegaskan Kasus Asusila Anak di Atambua Wajib Diproses Hukum, Bukan Damai
Victor Manbait(MI/PALCE AMALO)

DIREKTUR Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Emanuel Manbait, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan secara damai karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Victormenyikapi penetapan tiga tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak usia 16 tahun di sebuah hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, oleh penyidik Polres Belu. “Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum. Itu jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegas Victor saat dihubungi, Minggu (1/3).

Pernyataan tersebut penting untuk menjawab berbagai opini dan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat pasca penetapan tiga tersangka. Menurutnya, langkah kepolisian sudah tepat dalam rangka penegakan hukum, melindungi korban, sekaligus memberi efek jera kepada pelaku.

Victor menilai, upaya damai dalam perkara kekerasan seksual justru mencederai rasa keadilan korban dan berpotensi mengabaikan hak-hak anak.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Belu dan pihak-pihak terkait yang telah menetapkan tiga tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 23, menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan bahwa persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

“Berpedoman pada kedua undang-undang tersebut, polisi wajib memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak tanpa harus menunggu laporan dari korban,” jelas Victor.

Lakmas Cendana Wangi, lanjut dia, akan terus memantau proses hukum kasus ini hingga tuntas. Untuk penanganan korban, ia meminta agar perlindungan khusus anak benar-benar dijalankan, termasuk pendampingan pemulihan psikis serta pemenuhan hak-hak korban lainnya.

Menurut Victor, perlindungan tersebut dapat melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama pemerintah daerah, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Lakmas juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami, dilihat, maupun didengar. “Masyarakat bisa melapor ke kepolisian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di pemerintah daerah kabupaten/kota, maupun lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada perlindungan perempuan dan anak agar korban mendapatkan pendampingan,” ujarnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya