Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Masih Susun Jadwal Pemanggilan Hasto

Candra Yuri Nuralam
08/1/2025 08:33
KPK Masih Susun Jadwal Pemanggilan Hasto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.(tangkapan layar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan hari pemanggilan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyidik masih menyusun jadwal untuk memeriksa politikus itu pascamangkir pada Senin (6/1).

“Bahwa yang bersangkutan tidak hadir dan akan di reschedule. Namun reschedule nya kapan Masih belum bisa disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (8/1).

Tessa belum bisa memastikan adanya kemungkinan percepatan pemeriksaan Hasto pascarumahnya digeledah kemarin, 7 Januari 2025. Penjadwalan diserahkan kepada penyidik untuk kebutuhan pemberkasan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, yang menjerat Sekjen PDIP itu.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya