Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENGACARA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam ponse," kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Ia mengatakan itu menanggapi pernyataan KPK yang menyebutkan Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku untuk merendam telepon seluler (ponsel) saat ada OTT KPK. Dalam putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang diterimanya, ada dua orang yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel miliknya.
"Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan," ucap dia.
Selain itu, Ronny juga menyebutkan sejumlah contoh dari 41 bukti yang dibawa oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
"Kami tadi sampaikan bukti terkait dengan identitas, kemudian SK DPP partai. Kemudian surat yang disampaikan untuk mengajukan fatwa. Itu semuanya kita sampaikan, tugas-tugas beliau (Hasto)," ucapnya.
KPK selaku termohon dalam sidang praperadilan Hasto membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto disebut mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. (Ant/H-3)
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, disebut mendapatkan serangan masif dan habis-habisan udai Joko Widodo (Jokowi) dipecat dari statusnya sebagai kader PDIP.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, besok (13/2).
KPK menghadirkan empat ahli dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dua ahli yang hadir yakni hukum pidana
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
PAKAR Hukum Beniharmoni Harefa menyarankan Hakim sebaiknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengaku ditawari Rp2 M sebelum diperiksa KPK.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Hasto ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019. Namun, Hasto menolak
Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved