Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal munculnya nama Wali Kota Medan Medan Bobby Nasution dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. KPK memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak asal sebut dalam mengulik fakta persidangan.
Apalagi, Bobby merupakan menantu Presiden Joko Widodo. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan JPU memiliki hak penuh untuk mengatur strategi di persidangan demi kebutuhan pembuktian kasus Abdul Gani.
“Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Baca juga : Nama Bobby Muncul di Sidang Suap Eks Gubernur Malut, KPK Tunggu Laporan Jaksa
Ia tidak menutup kemungkinan JPU bakal menghadirkan Bobby dalam persidangan. Namun, perihal tersebut merupakan kewenangan penuh dari para penuntut umum. Menurut dia, jaksa sudah pasti paham bagaimana cara untuk memperkuat dakwaan dan meyakinkan majelis hakim.
“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu, betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Tessa.
Lebih jauh Tessa mengatakan, KPK akan kembali mendalami semua fakta yang sudah terungkap di persidangan. Nantinya, jaksa akan membuat laporan untuk dipertimbangkan kelanjutannya oleh kedeputian penindakan lembaga antirasuah.
Baca juga : Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Malut Bisa Bertambah
Nama Bobby dan istrinya terungkap dalam sidang dugaan suap Abdul Gani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7) lalu. Ketika itu, JPU KPK tengah mencecar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Malut, Suryanto Andili sebagai saksi.
Abdul Gani sendiri mengaku menggunakan istilah ‘Blok Medan’ untuk perizinan tambang di Halmahera untuk usaha istri Wali Kota Medan Bobby yang juga putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu. Abdul Gani juga tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. “Kode itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani.
Adapun Bobby Nasution enggan menanggapi namanya disebut dalam sidang kasus Abdul Gani Kasuba. Bobby mengaku hal itu tidak etis untuk berkomentar. “Ya pokoknya itu kan hasil sidang ya. Saya rasa kalau komentari dalam seperti ini saya enggak etis,” ujar Bobby pada Sabtu (3/8).
Baca juga : KPK Kaitkan Bisnis Mantan Gubernur Malut dengan Kasus Pencucian Uang
Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga tidak mau berkomentar perihal Bobby ataupun Kahiyang memiliki izin tambang. “Waduh, saya nggak tahu, nggak lah nggak ada, Itu kan proses hukum,” ujar Pratikno sebelum rapat terbatas di Istana Kepresidenan, dikutip Senin (5/8) lalu.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga enggan menanggapi perihal izin usaha tambang yang dimiliki Bobby-Kahiyang. Mantan panglima TNI beralasan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tidak mengurusi hal yang menjadi ranah persidangan.
"Saya tidak mau komentari yang bukan tugas KSP. Itu urusannya, kalau memang ada urusannya, tanya sana lah," ucap Moeldoko di Istana, kemarin. (Fet/Can/MGN/P-3)
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
WACANA menjadikan Topan Obaja Putra Ginting sebagai justice collaborator mencuat usai kasus dugaan korupsi pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar menyeret namanya.
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved