Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakar: Bahaya Jika KPK tidak Diawasi

Medcom
15/9/2019 23:27
Pakar: Bahaya Jika KPK tidak Diawasi
Aksi dukung revisi UU KPK(MI/ Pius Erlangga)

AHLI Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih berpendapat bahwa keberadaan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penting sebagai fungsi kontrol dari penyalahgunaan wewenang.

"Jadi jangan sampai absolut, karena absolut itu sangat berbahaya justru. Kalau tanpa pengawasan, di mana-mana namanya absolut itu," ujar lewat pesan singkat, Minggu (15/9).

Menurut dia, ganjil jika KPK menolak kehadiran dewan pengawas. Pasalnya,, semua lembaga penegak hukum di Indonesia punya pengawas. Bahkan, Presiden saja ada yang mengawasi juga kinerjanya.

“Jadi, dia (KPK) tetap harus dalam pengawasan dong, bahaya kalau tidak diawasi. Besok-besok presiden dicocoknya pula, habis presiden kita, kosong nanti. Berbahaya itu,” jelas dia.

Baca juga: Polemik Revisi UU KPK Singgung Prbadi Presiden, PDIP Pasang Badan

Di samping itu, Effendi mengatakan revisi UU setidaknya untuk mendudukkan KPK pada posisi yang seharusnya. Karena, kalau selama ini boleh dibilang kewenangan KPK itu luar biasa seperti awal dibentuknya lembaga tersebut dalam keadaan luar biasa.

“Tapi sekarang ini kan sudah tidak luar biasa, karena itu bolehlah sekarang ditempatkan pada posisi sesungguhnya. Dengan adanya pengawas dan adanya izin penyadapan, justru mau menempatkan pada posisi sesungguhnya KPK itu," pungkasnya.

Sementara, Presiden Joko Widodo menyatakan keinginannya segera bertemu dengan pimpinan lembaga antirasywah agar revisi terbatas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa dibahas bersama. Pertemuan yang lebih cepat diharapkan dapat segera menemukan jalan dan titik temu yang terbaik.

"Presiden memang ingin bertemu pimpinan KPK untuk membahas revisi terbatas UU KPK agar ada jalan keluarnya. Diupayakan terus, jika tidak mungkin Senin (esok)," ujar Mensesneg Pratikno.

Perlunya Presiden Jokowi segera menerima pimpinan KPK juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Secara moral, pertemuan itu baik dan perlu untuk meredakan situasi. Namun, hal itu tetap kembali kepada Presiden yang ingin mengambil langkah seperti apa yang dianggap sesuai. Jimly menambahkan, pembahasan revisi UU KPK jangan terburu-buru. (Ant/OL-8)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya