Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih berpendapat bahwa keberadaan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penting sebagai fungsi kontrol dari penyalahgunaan wewenang.
"Jadi jangan sampai absolut, karena absolut itu sangat berbahaya justru. Kalau tanpa pengawasan, di mana-mana namanya absolut itu," ujar lewat pesan singkat, Minggu (15/9).
Menurut dia, ganjil jika KPK menolak kehadiran dewan pengawas. Pasalnya,, semua lembaga penegak hukum di Indonesia punya pengawas. Bahkan, Presiden saja ada yang mengawasi juga kinerjanya.
“Jadi, dia (KPK) tetap harus dalam pengawasan dong, bahaya kalau tidak diawasi. Besok-besok presiden dicocoknya pula, habis presiden kita, kosong nanti. Berbahaya itu,” jelas dia.
Baca juga: Polemik Revisi UU KPK Singgung Prbadi Presiden, PDIP Pasang Badan
Di samping itu, Effendi mengatakan revisi UU setidaknya untuk mendudukkan KPK pada posisi yang seharusnya. Karena, kalau selama ini boleh dibilang kewenangan KPK itu luar biasa seperti awal dibentuknya lembaga tersebut dalam keadaan luar biasa.
“Tapi sekarang ini kan sudah tidak luar biasa, karena itu bolehlah sekarang ditempatkan pada posisi sesungguhnya. Dengan adanya pengawas dan adanya izin penyadapan, justru mau menempatkan pada posisi sesungguhnya KPK itu," pungkasnya.
Sementara, Presiden Joko Widodo menyatakan keinginannya segera bertemu dengan pimpinan lembaga antirasywah agar revisi terbatas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa dibahas bersama. Pertemuan yang lebih cepat diharapkan dapat segera menemukan jalan dan titik temu yang terbaik.
"Presiden memang ingin bertemu pimpinan KPK untuk membahas revisi terbatas UU KPK agar ada jalan keluarnya. Diupayakan terus, jika tidak mungkin Senin (esok)," ujar Mensesneg Pratikno.
Perlunya Presiden Jokowi segera menerima pimpinan KPK juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Secara moral, pertemuan itu baik dan perlu untuk meredakan situasi. Namun, hal itu tetap kembali kepada Presiden yang ingin mengambil langkah seperti apa yang dianggap sesuai. Jimly menambahkan, pembahasan revisi UU KPK jangan terburu-buru. (Ant/OL-8)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Dari 108 pejabat dalam Kabinet yang terdiri 7 Menko, 41 Menteri, 55 Wakil Menteri, dan 5 Pejabat Setingkat Menteri, baru 10 pejabat yang berkonsultasi kepada KPK.
JPU memiliki hak penuh untuk mengatur strategi di persidangan demi kebutuhan pembuktian kasus Abdul Gani.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved