Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Panitia Seleksi Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi mempersoalkan KPK yang menggelar jumpa pers terkait status mantan Deputi Bidang Penindakan KPK Firli Bahuri yang kini mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Menurutnya, pengumuman kasus dugaan pelanggaran etik tersebut cenderung bertendensi membunuh karakter.
"Kesimpulan dari semuanya ialah status dugaan pelanggaran etik itu belum berkekuatan hukum tetap. Cara begini ingin terlihat ingin menyudutkan dan membunuh karakter sesorang," kata Hendardi di Jakarta, Kamis (12/9).
Ia menegaskan, sikap KPK itu tidak akan mengubah proses yang telah dilalui di pansel. Hendardi mengatakan saat proses seleksi masih berada di pansel, KPK telah menyerahkan catatan terhadap Firli. Namun, imbuh Hendardi, KPK menyatakan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli belum berkekuatan hukum.
"Direktur di KPK bilang prosesnya ada sidang dewan pertimbangan etik dan disitulah diputuskan. Tapi belum pernah ada sidang tersebut dan Firli sudah ditarik kembali ke kepolisian," imbuh Hendardi.
Baca juga: Capim KPK Firli Bahuri Merasa Disudutkan Terkait TGB
Ia menyayangkan sikap KPK yang kemudian menggelar jumpa pers perihal status Firli. Di mata Hendardi, KPK seolah bermain politik.
"Kalau KPK bikin konferensi pers (soal Firli) akhirnya saya melihat KPK bermain politik. Saya juga kesal sebenarnya sama DPR kadang suka ngucek-ngucek KPK tapi kadang-kadang KPK main politik juga kalau begini namanya," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Tsani Annafari, dan juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Ia diketahui bertemu dengan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi sebanyak dua kali pada 2018. Padahal saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kasus divestasi Newmont yang menyeret nama TGB.
Firli juga terekam melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Barullah pada Agustus 2018. Kala itu Barullah diperiksa sebagai saksi dalam kasus mafia anggaran. Firli juga disebut bertemu dengan pimpinan partai politik.
Saut menyatakan polisi berpangkat Irjen tersebut diberhentikan secara hormat dari KPK meski ada dugaan pelanggaran etik berat. Pemberhentian secara hormat diputuskan karena Firli dibutuhkan kembali oleh kepolisian. Sehingga, proses yang dijalani untuk menentukan status Firli tidak berlanjut.
"Kalau yang bersangkutan tetap di sini (KPK) pasti prosesnya berlanjut. Tapi dia harus kembali karena dibutuhkan instansi asalnya (kepolisian) dan KPK praktis tidak bisa menghalangi kariernya," jelas Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9). (OL-8)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Dari 108 pejabat dalam Kabinet yang terdiri 7 Menko, 41 Menteri, 55 Wakil Menteri, dan 5 Pejabat Setingkat Menteri, baru 10 pejabat yang berkonsultasi kepada KPK.
JPU memiliki hak penuh untuk mengatur strategi di persidangan demi kebutuhan pembuktian kasus Abdul Gani.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved