Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ahli Hukum UGM: Revisi UU agar KPK Tidak Tertinggal Zaman

Medcom
12/9/2019 20:06
Ahli Hukum UGM: Revisi UU agar KPK Tidak Tertinggal Zaman
Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) menggelar aksi budaya mendukung DPR merevisi UU KPK di depan Gedung MPR/ DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9)(MI/ Barry Fathahilah)

HUKUM harus bersifat dinamis dengan selalu mengikuti perkembangan zaman.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengutip adegium 'Het recht hink achter de feiten aan' yang artinya hukum akan selalu tertinggal di belakang perkembangan zaman.

Akbar menyampaikan pendapat tersebut saat menanggapi revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Maknanya berarti hukum itu selalu memang harus diperbaiki, itu sebuah naluriah hukum. Jadi memang sebenarnya KPK itu perlu diperbaiki, perlu diperkuat dengan caranya revisi UU KPK,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).

Akbar mengakui materi draf UU KPK versi DPR ada yang berpotensi mengurangi independesi KPK.
Namun, imbuhnya, publik tidak boleh menutup mata bahwa ada sejumlah hal yang mesti dievalusi terkait fungsi dan kewenangan komisi antikorupsi.

Salah satunya ialah surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang menjadi salah satu poin revisi.

Menurut Akbar, dengan kewenangan tersebut, KPK bisa menghentikan kasus-kasus yang secara hukum sudah tidak mungkin dituntaskan.

Misalnya, jelas Akbar, karena alat bukti tidak cukup atau terdakwa meninggal dunia yang dalam KUHAP bisa menjadi alasan polisi dan jaksa bisa menghentikan perkara.

“Tapi sekarang kalau di KPK ini mau diapain? Tidak bisa diapa-apain jadi mangkrak kasusnya. Sekarang ada 18 kasus mangkrak di KPK," ujarnya.

Baca juga: Capim KPK Firli Bahuri Merasa Disudutkan Terkait TGB


Selain itu, sambungnya, dewan pengawas KPK juga dibutuhkan guna menyupervisi kewenangan penyadapan lembaga antirasywah.

Menurut dia, setiap lembaga itu perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of authority.

"Di negara lain itu bahkan pengadilan yang berwenang memberi izin penyadapan. Tapi, di Indonesia bagus nih kita coba bikin badan pengawas independen, yang penting lembaganya ini harus hati-hati," pungkasnya.

Terpisah,  calon pimpinan KPK Johanis Tanak menyetujui materi draf UU KPK yang diajukan DPR. Misalnya, sebut dia, kehadiran dewan pengawas, kewenangan penghentian perkara, dan status pegawai KPK yang akan diubah menjadi aparatur sipil negara.

"SP3 kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan, maka perlu SP3," ujarnya saat  mengikuti uji kepatutan dan kelayakan capim KPK oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9). (Ant/OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya