Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
HUKUM harus bersifat dinamis dengan selalu mengikuti perkembangan zaman.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengutip adegium 'Het recht hink achter de feiten aan' yang artinya hukum akan selalu tertinggal di belakang perkembangan zaman.
Akbar menyampaikan pendapat tersebut saat menanggapi revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Maknanya berarti hukum itu selalu memang harus diperbaiki, itu sebuah naluriah hukum. Jadi memang sebenarnya KPK itu perlu diperbaiki, perlu diperkuat dengan caranya revisi UU KPK,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Akbar mengakui materi draf UU KPK versi DPR ada yang berpotensi mengurangi independesi KPK.
Namun, imbuhnya, publik tidak boleh menutup mata bahwa ada sejumlah hal yang mesti dievalusi terkait fungsi dan kewenangan komisi antikorupsi.
Salah satunya ialah surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang menjadi salah satu poin revisi.
Menurut Akbar, dengan kewenangan tersebut, KPK bisa menghentikan kasus-kasus yang secara hukum sudah tidak mungkin dituntaskan.
Misalnya, jelas Akbar, karena alat bukti tidak cukup atau terdakwa meninggal dunia yang dalam KUHAP bisa menjadi alasan polisi dan jaksa bisa menghentikan perkara.
“Tapi sekarang kalau di KPK ini mau diapain? Tidak bisa diapa-apain jadi mangkrak kasusnya. Sekarang ada 18 kasus mangkrak di KPK," ujarnya.
Baca juga: Capim KPK Firli Bahuri Merasa Disudutkan Terkait TGB
Selain itu, sambungnya, dewan pengawas KPK juga dibutuhkan guna menyupervisi kewenangan penyadapan lembaga antirasywah.
Menurut dia, setiap lembaga itu perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of authority.
"Di negara lain itu bahkan pengadilan yang berwenang memberi izin penyadapan. Tapi, di Indonesia bagus nih kita coba bikin badan pengawas independen, yang penting lembaganya ini harus hati-hati," pungkasnya.
Terpisah, calon pimpinan KPK Johanis Tanak menyetujui materi draf UU KPK yang diajukan DPR. Misalnya, sebut dia, kehadiran dewan pengawas, kewenangan penghentian perkara, dan status pegawai KPK yang akan diubah menjadi aparatur sipil negara.
"SP3 kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan, maka perlu SP3," ujarnya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan capim KPK oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9). (Ant/OL-8)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Dari 108 pejabat dalam Kabinet yang terdiri 7 Menko, 41 Menteri, 55 Wakil Menteri, dan 5 Pejabat Setingkat Menteri, baru 10 pejabat yang berkonsultasi kepada KPK.
JPU memiliki hak penuh untuk mengatur strategi di persidangan demi kebutuhan pembuktian kasus Abdul Gani.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved