Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HUKUM harus bersifat dinamis dengan selalu mengikuti perkembangan zaman.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengutip adegium 'Het recht hink achter de feiten aan' yang artinya hukum akan selalu tertinggal di belakang perkembangan zaman.
Akbar menyampaikan pendapat tersebut saat menanggapi revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Maknanya berarti hukum itu selalu memang harus diperbaiki, itu sebuah naluriah hukum. Jadi memang sebenarnya KPK itu perlu diperbaiki, perlu diperkuat dengan caranya revisi UU KPK,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Akbar mengakui materi draf UU KPK versi DPR ada yang berpotensi mengurangi independesi KPK.
Namun, imbuhnya, publik tidak boleh menutup mata bahwa ada sejumlah hal yang mesti dievalusi terkait fungsi dan kewenangan komisi antikorupsi.
Salah satunya ialah surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang menjadi salah satu poin revisi.
Menurut Akbar, dengan kewenangan tersebut, KPK bisa menghentikan kasus-kasus yang secara hukum sudah tidak mungkin dituntaskan.
Misalnya, jelas Akbar, karena alat bukti tidak cukup atau terdakwa meninggal dunia yang dalam KUHAP bisa menjadi alasan polisi dan jaksa bisa menghentikan perkara.
“Tapi sekarang kalau di KPK ini mau diapain? Tidak bisa diapa-apain jadi mangkrak kasusnya. Sekarang ada 18 kasus mangkrak di KPK," ujarnya.
Baca juga: Capim KPK Firli Bahuri Merasa Disudutkan Terkait TGB
Selain itu, sambungnya, dewan pengawas KPK juga dibutuhkan guna menyupervisi kewenangan penyadapan lembaga antirasywah.
Menurut dia, setiap lembaga itu perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of authority.
"Di negara lain itu bahkan pengadilan yang berwenang memberi izin penyadapan. Tapi, di Indonesia bagus nih kita coba bikin badan pengawas independen, yang penting lembaganya ini harus hati-hati," pungkasnya.
Terpisah, calon pimpinan KPK Johanis Tanak menyetujui materi draf UU KPK yang diajukan DPR. Misalnya, sebut dia, kehadiran dewan pengawas, kewenangan penghentian perkara, dan status pegawai KPK yang akan diubah menjadi aparatur sipil negara.
"SP3 kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan, maka perlu SP3," ujarnya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan capim KPK oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9). (Ant/OL-8)
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Revisi dilakukan agar setiap pasal tidak disalahgunakan pengemban undang-undang
Pembentukan dewan pengawas jangan diartikan sebagai penghambat, tetapi justru untuk meningkatkan kinerja KPK.
Dalilnya Kapitra, sikap penolak revisi UU KPK sebaiknya dialamatkan ke MK dan MA ketika UU tersebut sudah disahkan
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah keniscaan guna memerbaiki sistem internal dan mengembalikan khitah lembaga antirasywah itu.
Kewenangan KPK, seperti penyadapan dan OTT dinilai tidak diatur dalam KUHAP
Posisi dewan pengawas menjadi salah satu poin revisi UU KPK. Dewan Pengawas KPK akan berbentuk berupa lembaga nonstruktural yang anggotanya berjumlah lima orang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved