Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Alexander Marwata mengakui keberadaan dewan pengawas dapat membuat kinerja komisi antirasywah menjadi lebih baik. Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui seusai disahkan sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 oleh DPR melalui rapat paripurna.
"Tadi saya juga diskusi sebentar sebetulnya dewan pengawas itu kan dimaksudkan agar dalam bekerja KPK lebih proper. Diawasi," ungkap Alex, Senin (16/9).
Baca juga: Wadah Pegawah KPK tidak Boleh Berkomentar ke Publik
Alex menyebut, semua lembaga di pemerintahan memiliki lembaga pengawas yang mengawasi kinerja lembaga tersebut. Dirinya memberi contoh seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan dewan pengawas BPJS, kepolisian dengan Komisi Kepolisian, dan kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan.
"Tapi harus kita lihat fungsi dewan pengawas itu apa. Apakah dia sebagai atasan pimpinan," ujarnya.
Namun, ia menegaskan, tidak setuju bila KPK diwajibkan meminta izin dari dewan pengawas jika ingin penyadapan. Menurutnya, pimpinan KPK memiliki kewenangan yang independen untuk melakukan proses penyadapan hingga penyelidikan dalam menangani kasus korupsi.
"Setiap melakukan penyadapan dan penggeledahan harus izin itu malah ribet. Tapi kalau dewan pengawas ingin melihat memastikan apakah penyadapan dan penggeledahan itu sudah proper maka itu lebih tepat. Silahkan saja dilakukan pengawasan mungkin bisa melihat penyadapan secara berkala selama 3 bulan sekali," ungkapnya. (OL-8)
Hingga pendaftaran ditutup panitia seleksi calon pemimpin KPK telah menerima 384 orang pendaftar.
Pimpinan KPK harus memiliki rekam jejak yang bersih agar terhindar dari ketakutan dalam memberantas korupsi lantaran tersandera dosa masa lalu.
ICW meminta agar para calon tersebut mundur dari posisinya sebagai polisi bila ingin maju sebagai pimpinan KPK
Sebab yang terpenting bagi pansel adalah seleksi bagi yang sudah mendaftarkan kepada pansel.
Para pelamar berasal dari berbagai latar belakang. Misalnya dari advokat, Polri, pegawai negeri sipil, pensiunan jaksa, dosen dan berbagai profesi lainnya.
Revisi dilakukan agar setiap pasal tidak disalahgunakan pengemban undang-undang
Pembentukan dewan pengawas jangan diartikan sebagai penghambat, tetapi justru untuk meningkatkan kinerja KPK.
Dalilnya Kapitra, sikap penolak revisi UU KPK sebaiknya dialamatkan ke MK dan MA ketika UU tersebut sudah disahkan
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah keniscaan guna memerbaiki sistem internal dan mengembalikan khitah lembaga antirasywah itu.
Kewenangan KPK, seperti penyadapan dan OTT dinilai tidak diatur dalam KUHAP
Posisi dewan pengawas menjadi salah satu poin revisi UU KPK. Dewan Pengawas KPK akan berbentuk berupa lembaga nonstruktural yang anggotanya berjumlah lima orang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved