Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wadah Pegawai KPK tidak Boleh Berkomentar ke Publik

Putra Ananda
16/9/2019 17:53
Wadah Pegawai KPK tidak Boleh Berkomentar ke Publik
Alex Marwata(Antara/ Indrianto Eko Suwarso )

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marawata berjanji akan menertibkan keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK agar kembali ke fungsi awalnya.

Alex menilai, WP KPK saat ini sudah melenceng dari tujuan awal. WP seolah-olah kerap menjadi juru bicara KPK dengan mengatasnamakan KPK sebagai lembaga di depan publik. Padahal sejatinya WP tidak berwenang berbicara di hadapan publik.

"Ini seolah-olah di KPK ini kan jadi jubir. Kan begitu, ke depan harus kita tertibkan itu. Siapa yang boleh bicara mengatasnamakan lembaga. Repot nanti kalau semua orang bisa bicara," kata Alex seusai disahkan DPR menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Alex melanjutkan, KPK akan memperketat pergerakan WP. Hanya juru bicara resmi KPK yang memiliki wewenang untuk bicara ke publik dan media. Selain itu, konten yang disampaikan oleh jubir KPK harus sudah mendapatkan persetujuan dari 5 pimpinan KPK.

"Dia (WP KPK) enggak bisa bicara misalnya tanpa sepengatahuan pimpinan, karena pimpinan harus tahu apa yang disampaikan jubir karena dia mengatasnamakan pimpinan lembaga," kata dia.

 

Baca juga: Jokowi: Tidak ada Pengembalian Mandat Pimpinan KPK!

 

Kendati dinilai sudah melenceng, menurut Alex, WP KPK tidak bisa dibubarkan begitu saja. Sebab ada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK yang mengaturnya. Alex mengatakan, fungsi dibentuk WP KPK untuk menjembatani komunikasi antara pegawai dengan komisioner.

"Sepanjang peraturan pemerintahnya masih menyatakan bahwa unsur SDM KPK ada di dalamnya, ada wadah pegawai, ya enggak bisa kita bubarkan, harus kita lihat peraturannya," paparnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya