Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Revisi UU harus Perjelas Otoritas KPK

Mediaindonesia.com
13/9/2019 23:44
Revisi UU harus Perjelas Otoritas KPK
Aksi dukung revisi UU KPK(MI/ Susanto)

REVISI UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjelaskan otoritas komisi antirasywah itu sebagai penegak hukum.

Tujuannya, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi, agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan kejaksaan dan kepolisian.

"Poin yang perlu direvisi itu harus kembali menekankan bahwa KPK punya ruang ranah yang jelas, misal kalau negara itu otoritasnya di mana. Artinya, jangan sampai otoritasnya itu berada pada wilayah kompetensinya kejaksaan dan kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).

 

Baca juga: Firli: Jadi Ketua KPK Tanggung Jawab Dunia dan Akhirat

 

Jika revisi UU KPK mengarah pada kompetensi absolut yang diberikan kepada KPK, menurutnya kehadiran dewan pengawas menjadi keniscayaan.

“Kalau kompetensi absolut itu kan KPK tidak boleh mengambil yang kacang-kacangan kecil-kecil diambil juga, terlalu mubazir dan terlalu besar biayanya ketimbang hasil yang diperoleh,” ujarnya.

Harusnya, kata dia, KPK menangani kasus yang potensi kerugian negaranya diatas Rp1 miliar. Sehingga, jangan sampai KPK mengambil potensi kerugian negara di bawah Rp1 miliar untuk mencari pencitraan.

Maka, lanjut dia, harus ada ruang yang jelas dan kepastian dalam hal apa yang bisa untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga tidak semua perkara yang kecil diambil.

"Jadi sebelum melakukan OTT, sudah bisa mengidentifikasi kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mau ditangkap tangan itu melampaui Rp1 miliar,” jelas dia.

Di samping itu, Juajir mengatakan KPK harus bisa membangun strategi follow the asset bukan follow the person.

Menurutnya, selama ini KPK masih terjebak sasaran pada paradigma personal. Padahal, dia harus bisa mengamankan aset negara.

“Oleh karena itu, KPK harus mengambil kebijakan paradigmanya adalah follow the asset, follow the money, bukan follow the person,” tandasnya.

Terkait keberadaan dewan pengawas, Presiden Joko Widodo menyetujuinya jika diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi, bukan politisi, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.

Selain itu, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hal ini dinilai sama dengan lembaga-lembaga mandiri lain, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu. Presiden menambahkan, transisi supaya dilakukan dengan kehati-hatian.

Sementara, Wakil Ketua Panja RUU KPK dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Totok Daryanto mengakui, masih ada perbedaan pendapat mengenai revisi UU KPKk baik antara pemerintah dan DPR maupun antarfraksi di DPR. Namun, ia tak bersedia menjelaskan hal itu secara lebih detail. (Ant/OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya