Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REVISI UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah keniscayaan untuk menggenjot kinerja lembaga antirasywah itu, khususnya di bidang pencegahan.
Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago menyatakan, UU 1945 saja sudah mengalami empat kali revisi. Apalagi, lanjut dia, KPK hanya lembaga Adhoc yang harus diperkuat secara kelembagaan lewat revisi.
"Orang malah jadi curiga dengan takutnya itu, jangan-jangan ada apa? Kalau saya melihatnya begitu. Karena, 17 tahun lalu dengan 17 tahun sekarang kan berbeda. Penanganannya, bukan semakin banyak yang ditangkap itu berhasil. Tetapi, bagaimana melakukan pencegahan," ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Baca juga: PDIP: Wadah Pegawai Buat KPK Tak Harmonis
Selain itu, Faisal menyebut KPK harus fokus pada pengembalian aset negara. Menurutnya, masifnya penangkapan yang dilakukan KPK tidak sebanding dengan besarnya pengembalian aset negara dibandingkan kepolisian dan kejaksaan.
“Tentu dengan adanya revisi UU saya melihat dari segi positifnya saja kalau kita merevisi tujuannya adalah untuk kebaikan, tidak mungkin kita merevisi tujuannya itu untuk menjelekkan,” jelas dia.
Ia sependapat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyetujui keberadaan dewan pengawas. Selain itu,suatu keniscaan dalam sebuah negara demokrasi jika sebuah lembaga negara memiliki pengawas.
“Kok ini tidak ada pengawas KPK, perlu juga dibentuk dewan pengawas yang anggotanya saya pikir tidak harus dari polisi atau orang-orang yang berkepentingan tapi benar-benar orang yang bersih dan berpikirnya untuk kemajuan bangsa,” katanya.
Terpisah, Presiden tidak menyetujui substansi yang berpotensi mengurangi kewenangan KPK. Namun, keberadaan Dewan Pengawas dirasa perlu untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Dewan Pengawas diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi, bukan politisi, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.
Kewenangan penghentian penyidikan (SP3) juga diperlukan. "Sebab, penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memberikan kepastian hukum. Kalau DPR (meminta) maksimal satu tahun, kami minta dua tahun supaya memberikan waktu memadai bagi KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” tutur Presiden.
Selain itu, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hal ini dinilai sama dengan lembaga-lembaga mandiri lain, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu. Presiden menambahkan, transisi supaya dilakukan dengan kehati-hatian.
”Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," tandsnya. (ANT/OL-8)
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Revisi dilakukan agar setiap pasal tidak disalahgunakan pengemban undang-undang
Pembentukan dewan pengawas jangan diartikan sebagai penghambat, tetapi justru untuk meningkatkan kinerja KPK.
Dalilnya Kapitra, sikap penolak revisi UU KPK sebaiknya dialamatkan ke MK dan MA ketika UU tersebut sudah disahkan
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah keniscaan guna memerbaiki sistem internal dan mengembalikan khitah lembaga antirasywah itu.
Kewenangan KPK, seperti penyadapan dan OTT dinilai tidak diatur dalam KUHAP
Posisi dewan pengawas menjadi salah satu poin revisi UU KPK. Dewan Pengawas KPK akan berbentuk berupa lembaga nonstruktural yang anggotanya berjumlah lima orang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved