Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakar: UUD 1945 Pernah Diamendemen, KPK juga Bisa Direvisi

Medcom
13/9/2019 23:56
Pakar: UUD 1945 Pernah Diamendemen, KPK juga Bisa Direvisi
Aksi dukung revisi UU KPK(MI/ Susanto)

REVISI UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah keniscayaan untuk menggenjot kinerja lembaga antirasywah itu, khususnya di bidang pencegahan.

Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago menyatakan, UU 1945 saja sudah mengalami empat kali revisi. Apalagi, lanjut dia, KPK hanya lembaga Adhoc yang harus diperkuat secara kelembagaan lewat revisi.

"Orang malah jadi curiga dengan takutnya itu, jangan-jangan ada apa? Kalau saya melihatnya begitu. Karena, 17 tahun lalu dengan 17 tahun sekarang kan berbeda. Penanganannya, bukan semakin banyak yang ditangkap itu berhasil. Tetapi, bagaimana melakukan pencegahan," ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (13/9).

Baca juga: PDIP: Wadah Pegawai Buat KPK Tak Harmonis

Selain itu, Faisal menyebut KPK harus fokus pada pengembalian aset negara. Menurutnya, masifnya penangkapan yang dilakukan KPK tidak sebanding dengan besarnya pengembalian aset negara dibandingkan kepolisian dan kejaksaan.

“Tentu dengan adanya revisi UU saya melihat dari segi positifnya saja kalau kita merevisi tujuannya adalah untuk kebaikan, tidak mungkin kita merevisi tujuannya itu untuk menjelekkan,” jelas dia.

Ia sependapat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyetujui keberadaan dewan pengawas. Selain itu,suatu keniscaan dalam sebuah negara demokrasi jika sebuah lembaga negara memiliki pengawas.

“Kok ini tidak ada pengawas KPK, perlu juga dibentuk dewan pengawas yang anggotanya saya pikir tidak harus dari polisi atau orang-orang yang berkepentingan tapi benar-benar orang yang bersih dan berpikirnya untuk kemajuan bangsa,” katanya.

Terpisah, Presiden tidak menyetujui substansi yang berpotensi mengurangi kewenangan KPK. Namun, keberadaan Dewan Pengawas dirasa perlu untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Dewan Pengawas diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi, bukan politisi, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.

Kewenangan penghentian penyidikan (SP3) juga diperlukan. "Sebab, penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memberikan kepastian hukum. Kalau DPR (meminta) maksimal satu tahun, kami minta dua tahun supaya memberikan waktu memadai bagi KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” tutur Presiden.

Selain itu, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hal ini dinilai sama dengan lembaga-lembaga mandiri lain, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu. Presiden menambahkan, transisi supaya dilakukan dengan kehati-hatian.

”Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," tandsnya. (ANT/OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya