Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta kepada jajarannya untuk menuntaskan kasus-kasus yang belum diselesaikan komisi antirasywah. Hal itu diungkapkannya saat melantik dua pejabat baru KPK, Senin (16/9).
Dua pejabat yang dilantik ialah Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto. Agus berpesan agar pejabat yang baru dilantik untuk mengatasi kasus-kasus yang tertunda di KP
"Khusus untuk Pak Fitroh, tugasnya sangat berat mengenai penyelesaian kasus yang tertunda. Mudah-mudahanan nanti bisa diselesaikan dengan baik," ucap Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Fitroh sebelum berkiprah di KPK, pernah berkarir di kejaksaan. Pria kelahiran Jepara itu berkarir juga pernah menjadi Kasatgas XV Penuntutan KPK. Adapun Cahya sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat KPK.
"Kelihatannya lebih banyak lagi jaksa yang dibutuhkan KPK. Mudah-mudahan kejaksaan memberikan dukungan untuk segera menugaskan banyak jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Agus.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK tidak Boleh Berkomentar ke Publik
Menurut catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII), sedikitnya ada 18 kasus lama dan relatif besar yang belum dituntaskan komisi antirasuah.
Belasan kasus tersebut meliputi, dugaan suap perusahaan asal Inggris Innospec ke pejabat Pertamina, kasus bailout Bank Century, proyek pembangunan di Hambalang, proyek Wisma Atlet Kemenpora di Sumsel, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indoneia, kasus proyek SKRT Kementrian Kehutanan, kasus hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan, dan proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Kemudian, kasus pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri, pembangunan proyek PLTU Tarahan, dugaan rekening gendut oknum jenderal kepolisian, kasus suap Badan Kemanan Laut, kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suap Rolls Royce ke petinggi PT Garuda Indonesia, kasus BLBI, kasus Pelindo II, dan kasus KTP-el. (OL-8)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved