Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta kepada jajarannya untuk menuntaskan kasus-kasus yang belum diselesaikan komisi antirasywah. Hal itu diungkapkannya saat melantik dua pejabat baru KPK, Senin (16/9).
Dua pejabat yang dilantik ialah Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto. Agus berpesan agar pejabat yang baru dilantik untuk mengatasi kasus-kasus yang tertunda di KP
"Khusus untuk Pak Fitroh, tugasnya sangat berat mengenai penyelesaian kasus yang tertunda. Mudah-mudahanan nanti bisa diselesaikan dengan baik," ucap Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Fitroh sebelum berkiprah di KPK, pernah berkarir di kejaksaan. Pria kelahiran Jepara itu berkarir juga pernah menjadi Kasatgas XV Penuntutan KPK. Adapun Cahya sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat KPK.
"Kelihatannya lebih banyak lagi jaksa yang dibutuhkan KPK. Mudah-mudahan kejaksaan memberikan dukungan untuk segera menugaskan banyak jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Agus.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK tidak Boleh Berkomentar ke Publik
Menurut catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII), sedikitnya ada 18 kasus lama dan relatif besar yang belum dituntaskan komisi antirasuah.
Belasan kasus tersebut meliputi, dugaan suap perusahaan asal Inggris Innospec ke pejabat Pertamina, kasus bailout Bank Century, proyek pembangunan di Hambalang, proyek Wisma Atlet Kemenpora di Sumsel, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indoneia, kasus proyek SKRT Kementrian Kehutanan, kasus hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan, dan proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Kemudian, kasus pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri, pembangunan proyek PLTU Tarahan, dugaan rekening gendut oknum jenderal kepolisian, kasus suap Badan Kemanan Laut, kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suap Rolls Royce ke petinggi PT Garuda Indonesia, kasus BLBI, kasus Pelindo II, dan kasus KTP-el. (OL-8)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved