Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KODE Inisiatif akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kemarin (17/9). UU KPK yang baru tersebut dinilai tidak konstitusional baik secara formal maupun materiil.
"UU KPK ini tidak konstitusional, secara formal dan materiil. Secara formal banyak sekali dari asas-asas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, asas keterbukaan (misalnya). Dalam praktiknya pembahasan UU, partisipasi publik tidak dilibatkan, KPK sebagai stakeholder juga tidak mengetahui," kata peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda dalam diskusi di Jakarta, Rabu (18/9).
Baca juga: MK Sambut Baik Rencana Gugatan UU KPK
Selain itu, ada juga dari sisi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Menurutnya, UU KPK yang baru ini tidak mengorientasikan semangat KPK yang ingin memberantas korupsi. "Ini (UU KPK yang baru) bertentangan sekali dengan semangat KPK," katanya.
Secara materiil, lanjut dia, poin-poin yang tertuang dalam UU KPK yang baru tidak sejalan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan-putusan MK, kata dia, berorientasi untuk memperkuat kelembagaan KPK sebagai lembaga yang mengerjakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Soal dewan pengawas, dalam putusan MK, MK menyatakan kalau struktur pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, maka hendaknya tiap-tiap pimpinan melakukan cek and balances. Jadi kalau ada sifatnya perizinan penyadapan, itu bisa dilakukan secara internal di dalam pimpinan KPK karena mereka sudah saling mengawasi," tuturnya.
Saat ditanyakan kapan pihaknya akan mengajukan judicial review ke MK, Violla menyampaikan bahwa pihaknya menunggu UU KPK yang baru tersebut diberi nomor dan tercatat di dalam lembaran negara. "Itu legalitasnya juga belum bisa diajukan ke MK dan MK pasti menunda pengujian UU itu," ucapnya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memastikan bahwa pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke MK. "Judicial review pasti, kita akan melakukan judicial review ke MK dan juga kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan juga masih membaca lebih jauh tentang dalil-dalil yang akan kita sampaikan nanti," tandasnya. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved