Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KODE Inisiatif akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kemarin (17/9). UU KPK yang baru tersebut dinilai tidak konstitusional baik secara formal maupun materiil.
"UU KPK ini tidak konstitusional, secara formal dan materiil. Secara formal banyak sekali dari asas-asas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, asas keterbukaan (misalnya). Dalam praktiknya pembahasan UU, partisipasi publik tidak dilibatkan, KPK sebagai stakeholder juga tidak mengetahui," kata peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda dalam diskusi di Jakarta, Rabu (18/9).
Baca juga: MK Sambut Baik Rencana Gugatan UU KPK
Selain itu, ada juga dari sisi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Menurutnya, UU KPK yang baru ini tidak mengorientasikan semangat KPK yang ingin memberantas korupsi. "Ini (UU KPK yang baru) bertentangan sekali dengan semangat KPK," katanya.
Secara materiil, lanjut dia, poin-poin yang tertuang dalam UU KPK yang baru tidak sejalan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan-putusan MK, kata dia, berorientasi untuk memperkuat kelembagaan KPK sebagai lembaga yang mengerjakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Soal dewan pengawas, dalam putusan MK, MK menyatakan kalau struktur pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, maka hendaknya tiap-tiap pimpinan melakukan cek and balances. Jadi kalau ada sifatnya perizinan penyadapan, itu bisa dilakukan secara internal di dalam pimpinan KPK karena mereka sudah saling mengawasi," tuturnya.
Saat ditanyakan kapan pihaknya akan mengajukan judicial review ke MK, Violla menyampaikan bahwa pihaknya menunggu UU KPK yang baru tersebut diberi nomor dan tercatat di dalam lembaran negara. "Itu legalitasnya juga belum bisa diajukan ke MK dan MK pasti menunda pengujian UU itu," ucapnya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memastikan bahwa pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke MK. "Judicial review pasti, kita akan melakukan judicial review ke MK dan juga kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan juga masih membaca lebih jauh tentang dalil-dalil yang akan kita sampaikan nanti," tandasnya. (OL-8)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved