Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGAMAT pemberantasan korupsi dan pencucian uang Kristiawanto satu suara dengan Presiden Joko Widodo terkait keberadaan dewan pengawas dalam revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di dalam sebuah negara demokras, jelasnya, setiap lembaga memiliki badan pengawas guna menjalankan fungsi kontrol.
“Pada prinsipnya, lembaga apapun itu perlu diawasi tidak bisa lembaga tanpa pengawasan itu. Memang pada dasarnya dalam nomenklatur UUD RI 1945, itu kan KPK tidak menjadi bagian dari kelembagaan negara karena sifatnya Adhoc," jelas Kristiawanto lewat keterangan tertulis, Sabtu (14/9).
Misalnya, kata dia, DPR ada yang mengawasi yakni Badan Kehormatan DPR. Kemudian, Polri diawasi oleh Kompolnas RI, kejaksaan juga pengawasnya yakni Komisi Kejaksaan. Bahkan, Presiden Republik Indonesia pun memiliki Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden).
“Artinya, ada pengawasan. Jadi, bukan hal yang baru istilahnya dalam sebuah ketatanegaraan kita,” ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Jayabaya ini.
Selain itu, adanya dewan pengawas KPK juga berfungsi mengawasi kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) jika dikabulkan dalam revisi UU KPK.
"Lalau menurut saya harus seperti itu. Artinya, revisi ini semangatnya harus memperkuat KPK untuk mempercepat akselerasi dalam pemberantasan korupsi,” jelas dia.
Baca juga: Anggota DPR Anggap Pimpinan KPK Membangkang Konstitusi
Di samping itu, Kristiawanto menilai adanya usulan kewenangan SP3 di KPK untuk memberikan kepastian hukum dan tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan dalam penanganannya. Sebab, sekarang kasus korupsi di Indonesia semakin lama malah banyak bukannya surut.
Filosofinya, kata dia, dulu memang KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 agar penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dipastikan memiliki alat bukti yang cukup.
“Faktanya, ketika orang itu tidak terbukti dan alat bukti tidak cukup, jadi tidak ada jalan keluarnya. Makanya, SP3 itu diperlukan. Kalau tidak ada SP3, harusnya KPK hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tandasnya.
Terkait keberadaan dewan pengawas, Presiden Jokowi menyetujuinya jika diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi, bukan politisi, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.
Selain itu, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hal ini dinilai sama dengan lembaga-lembaga mandiri lain, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu. Presiden menambahkan, transisi supaya dilakukan dengan kehati-hatian. (Ant/OL-8).
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved