Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UU KPK Direvisi karena Menyimpan Kelemahan

Rudy Polycarpus
17/9/2019 20:01
UU KPK Direvisi karena Menyimpan Kelemahan
Aksi dukung revisi UU KPK(MI/ Pius Erlangga)

GURU Besar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang dalan rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).

Menurutnya, UU KPK bukan kitab suci yang pasti benar dan tidak dapat direvisi

“UU KPK ada kelemahan, iya. Kita juga mengidentifikasi ada beberapa kelemahan, maka perlu ada hal yang diperbaiki. Artinya, perubahan itu sesuatu hal yang wajar, bukan kitab suci permanen yang pasti benar, mutlak sempurna,” kata Asep lewat pesan singkat.

Namun, Asep menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang KPK harus mendorong pada penguatan lembaga KPK termasuk penguatan instansi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, tidak terkesan hanya memperkuat KPK saja tapi justru melemahkan kepolisian dan kejaksaan.

“Memang dulu KPK ini sifatnya sementara sebelum kita mempunyai kepèrcayaan dari publik terhadap kepolisian dan kejaksaan. Jadi artinya, penguatan KPK bukan berarti melemahkan yang lain, harus bersinergi penguatan kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Di samping itu, Asep memiliki catatan poin apa saja yang perlu diperbaiki dalam UU KPK yang lama. Misalnya, KPK perlu fokus pengembalian kerugian negara. KPK, jelasnya, tidak perlu menangani kasus-kasus yang masih bisa diselesaikan oleh kepolisian dan kejaksaan. Maka, ketegasan itu ada dalam UU KPK.

“Jangan berebut kasus, kalau kasus kecil saling berebut. Kalau kasusnya berat, saling melempar. Harus ada kepastian mana yang harus ditangani KPK, kepolisian dan kejaksaan. Kasus tidak seksi, kasus tidak menguntungkan lembaganya, tidak membangun citra saling melemparkan, tapi kalau ini bisa membangun citra ini berebut banget," imbuh Asep.

Selain itu, sambung Asep, harus ada regulasi yang mengatur soal barang sitaan KPK. Menurutnya, selama ini sistem pengelolaaan barang sitaan oleh lembaga antirasywah belum jelas.

"Jangan sampai itu mentok di KPK, tidak banyak dipedulikan," katanya.

Baca juga: KPK Didesak Tuntaskan Kasus Bank Century

Ia menambahkan, ke depan pemilihan pimpinan KPK tidak perlu melibatkan DPR, tetapi cukup pada presiden saja.

"Malah menjadi masalah pemilihan pimpinan KPK oleh DPR. Jadi, Prasiden kalau perlu membuat tim seleksi yang kredibel, punya repusitas yang mengisi itu untuk membantu presiden,' pungkasnya.

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang dalan rapat paripurna, Selasa (17/9). Meski banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, RUU ini tetap disahkan dengan sejumlah catatan dari sejumlah fraksi.

Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat paripurna dengan agenda pembahasan tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, ada 289 anggota yang menandatangani daftar hadir meski tidak semua anggota bisa datang ke ruang rapat. Proses pengesahan payung hukum itu berlangsung sekitar setengah jam. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya