Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GURU Besar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang dalan rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).
Menurutnya, UU KPK bukan kitab suci yang pasti benar dan tidak dapat direvisi
“UU KPK ada kelemahan, iya. Kita juga mengidentifikasi ada beberapa kelemahan, maka perlu ada hal yang diperbaiki. Artinya, perubahan itu sesuatu hal yang wajar, bukan kitab suci permanen yang pasti benar, mutlak sempurna,” kata Asep lewat pesan singkat.
Namun, Asep menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang KPK harus mendorong pada penguatan lembaga KPK termasuk penguatan instansi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, tidak terkesan hanya memperkuat KPK saja tapi justru melemahkan kepolisian dan kejaksaan.
“Memang dulu KPK ini sifatnya sementara sebelum kita mempunyai kepèrcayaan dari publik terhadap kepolisian dan kejaksaan. Jadi artinya, penguatan KPK bukan berarti melemahkan yang lain, harus bersinergi penguatan kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Di samping itu, Asep memiliki catatan poin apa saja yang perlu diperbaiki dalam UU KPK yang lama. Misalnya, KPK perlu fokus pengembalian kerugian negara. KPK, jelasnya, tidak perlu menangani kasus-kasus yang masih bisa diselesaikan oleh kepolisian dan kejaksaan. Maka, ketegasan itu ada dalam UU KPK.
“Jangan berebut kasus, kalau kasus kecil saling berebut. Kalau kasusnya berat, saling melempar. Harus ada kepastian mana yang harus ditangani KPK, kepolisian dan kejaksaan. Kasus tidak seksi, kasus tidak menguntungkan lembaganya, tidak membangun citra saling melemparkan, tapi kalau ini bisa membangun citra ini berebut banget," imbuh Asep.
Selain itu, sambung Asep, harus ada regulasi yang mengatur soal barang sitaan KPK. Menurutnya, selama ini sistem pengelolaaan barang sitaan oleh lembaga antirasywah belum jelas.
"Jangan sampai itu mentok di KPK, tidak banyak dipedulikan," katanya.
Baca juga: KPK Didesak Tuntaskan Kasus Bank Century
Ia menambahkan, ke depan pemilihan pimpinan KPK tidak perlu melibatkan DPR, tetapi cukup pada presiden saja.
"Malah menjadi masalah pemilihan pimpinan KPK oleh DPR. Jadi, Prasiden kalau perlu membuat tim seleksi yang kredibel, punya repusitas yang mengisi itu untuk membantu presiden,' pungkasnya.
DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang dalan rapat paripurna, Selasa (17/9). Meski banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, RUU ini tetap disahkan dengan sejumlah catatan dari sejumlah fraksi.
Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat paripurna dengan agenda pembahasan tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, ada 289 anggota yang menandatangani daftar hadir meski tidak semua anggota bisa datang ke ruang rapat. Proses pengesahan payung hukum itu berlangsung sekitar setengah jam. (OL-8)
Revisi dilakukan agar setiap pasal tidak disalahgunakan pengemban undang-undang
Pembentukan dewan pengawas jangan diartikan sebagai penghambat, tetapi justru untuk meningkatkan kinerja KPK.
Dalilnya Kapitra, sikap penolak revisi UU KPK sebaiknya dialamatkan ke MK dan MA ketika UU tersebut sudah disahkan
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah keniscaan guna memerbaiki sistem internal dan mengembalikan khitah lembaga antirasywah itu.
Kewenangan KPK, seperti penyadapan dan OTT dinilai tidak diatur dalam KUHAP
Posisi dewan pengawas menjadi salah satu poin revisi UU KPK. Dewan Pengawas KPK akan berbentuk berupa lembaga nonstruktural yang anggotanya berjumlah lima orang
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019.
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Hal-hal yang mereka kritisi antara lain soal revisi UU KPK, RUU KUHP hingga upah buruh.
Tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.
Semua lembaga negara harus ada check and balances agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved