Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kabar itu dipastikan salah karena dana yang dikeluarkan untuk penguatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengeluaran dana itu sudah dijelaskan para komisioner dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada Selasa (11/6). Salah satu penggunaan uangnya yakni untuk layanan hubungan masyarakat dan informasi sebesar Rp2,4 miliar.
“Dalam usulan anggaran yang disampaikan KPK pada rapat dengar pendapat (RDP) tersebut akan digunakan untuk penguatan UU Tipikor (UU 31 Tahun 1999 joUU 20 Tahun 2001) sebagaimana diatur dalam UNCAC, yang sudah diratifikasi dalam UU Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (12/6).
Baca juga : Pimpinan KPK Setuju UU KPK Harus Direvisi
Budi menjelaskan dana itu dikeluarkan untuk mempelajari perkembangan modus korupsi yang terjadi. Salah satunya yakni suap pejabat lintas negara.
“Yaitu memasukkan pengaturan tentang illicit enrichment (memperkaya diri secara tidak sah), trading in influence (perdagangan pengaruh), suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, serta suap di sektor swasta,” ucap Budi.
Budi juga menyebut pengeluaran dana untuk penguatan Undang-Undang Tipikor penting untuk menguatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK tidak boleh ketinggalan langkah oleh pelaku yang membuat negara merugi.
“Melalui penguatan tersebut, harapannya pemberantasan korupsi bisa lebih memberikan efek jera sekaligus optimalisasi bagi penerimaan negara,” tutur Budi. (Can)
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Pansel KPK harus menggunakan kacamata jujur sehingga harus memilih Calon Dewas KPK yang sudah "tune in" dengan kondisi KPK.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved