Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Banyak pasal yang dinilai perlu diganti.
"Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak. Intinya revisi UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, (7/6).
Menurut Alex, Presiden harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, revisi hanya wacana belaka. Banyak negara sudah membuktikan itu.
Baca juga : KPK Ungkap Modus Korupsi yang Dilakukan Keluarga
"Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam. Contohlah bagaimana Singapura dan Hong Kong berhasil dalam meminimalisir korupsi hingga saat ini," ucap Alex.
Alex menyebut korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
"Sekarang tinggal keputusan pemerintah bagaimana menjadikan KPK sebagai lembaga," ucap Alex.
Alex menyebut sarannya bukan ini menolak isu penggabungan KPK dengan Ombudsman. Menurutnya, dua instansi itu bisa di merger jika otoritas utamanya dipegang Lembaga Antirasuah.
"Ombudsman yang harus bergabung ke KPK untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan pelayanan publik dan perbaikan sistem/tata kelola pemerintahan," tutur Alex. (Z-8)
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Pansel KPK harus menggunakan kacamata jujur sehingga harus memilih Calon Dewas KPK yang sudah "tune in" dengan kondisi KPK.
Dana miliaran rupiah itu dikeluarkan untuk mempelajari perkembangan modus korupsi yang terjadi. Salah satunya yakni suap pejabat lintas negara.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved