Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang digunakan instansinya perlu dirombak total. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tertawa ihwal komentar Alex soal revisi UU terkait Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
“Ini kan saya terus terang saja tertawa membaca komentarnya Pak Alex ini, wong dia yang termasuk setuju revisi kok, dan revisi ini pelemahan kok,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin (10/6).
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR. Pernyataannya saat menyalonkan diri lagi saat itu dinilai layaknya transaksional dengan para anggota dewan.
Baca juga : Alexander Marwata Sebut UU KPK Perlu Dirobak, IM57+: Ke Mana Saja?
“Proses terpilihnya Pak Alex Marwata itu menurut versiku itu transaksional karena ditanya apakah setuju revisi ngomong setuju dan nyatanya akhirnya direvisi dan menjadi pelemahan,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, komentar Alex sangat telat karena undang-undangnya sudah disahkan dan KPK sudah dilemahkan. Menurutnya, salah satu cara mengembalikan muruah Lembaga Antirasuah yakni dengan mengembalikan aturan main yang lama.
“Dan kala saya sih sederhana cabut revisi UU KPK, UU Nomor 19 Tahun 2019 dicabut dikembalikan ke UU lama tahun 2002 kita anggap saja yang paling benar lah,” ucap Boyamin.
Baca juga : Alexander Marwata Ogah Pikirkan Laporan MAKI Terhadapnya
MAKI menolak adanya revisi lagi atas undang-undang KPK. Jika disusun ulang, potensi pelemahan semakin nyata.
“Kalau ada revisi lagi, perubahan lagi, nanti makin ada selundupan-selundupan lagi malah bukan memperkuat lagi malah memperlemah misalnya potensi dibubarkan bahwa lembaga ini lembaga yang tidak permanen dan umurnya 10 tahun, nah malah repor lagi kita, terus banyak lagi yang dipereteli-pereteli lagi,” terang Boyamin.
Sebelumnya, Alexander Marwata mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Banyak pasal yang dinilai perlu diganti.
Baca juga : Alexander Marwata Santai Ditanya untuk Evaluasi Ali Fikri
"Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak. Intinya revisi UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurut Alex, Presiden harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, revisi hanya wacana belaka. Banyak negara sudah membuktikan itu.
"Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam. Contohlah bagaimana Singapore dan Hong Kong berhasil dalam meminimalisir korupsi hingga saat ini," ucap Alex.
Alex menyebut korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia. (Can/P-5)
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved