Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang digunakan instansinya perlu dirombak total. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tertawa ihwal komentar Alex soal revisi UU terkait Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
“Ini kan saya terus terang saja tertawa membaca komentarnya Pak Alex ini, wong dia yang termasuk setuju revisi kok, dan revisi ini pelemahan kok,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin (10/6).
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR. Pernyataannya saat menyalonkan diri lagi saat itu dinilai layaknya transaksional dengan para anggota dewan.
Baca juga : Alexander Marwata Sebut UU KPK Perlu Dirobak, IM57+: Ke Mana Saja?
“Proses terpilihnya Pak Alex Marwata itu menurut versiku itu transaksional karena ditanya apakah setuju revisi ngomong setuju dan nyatanya akhirnya direvisi dan menjadi pelemahan,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, komentar Alex sangat telat karena undang-undangnya sudah disahkan dan KPK sudah dilemahkan. Menurutnya, salah satu cara mengembalikan muruah Lembaga Antirasuah yakni dengan mengembalikan aturan main yang lama.
“Dan kala saya sih sederhana cabut revisi UU KPK, UU Nomor 19 Tahun 2019 dicabut dikembalikan ke UU lama tahun 2002 kita anggap saja yang paling benar lah,” ucap Boyamin.
Baca juga : Alexander Marwata Ogah Pikirkan Laporan MAKI Terhadapnya
MAKI menolak adanya revisi lagi atas undang-undang KPK. Jika disusun ulang, potensi pelemahan semakin nyata.
“Kalau ada revisi lagi, perubahan lagi, nanti makin ada selundupan-selundupan lagi malah bukan memperkuat lagi malah memperlemah misalnya potensi dibubarkan bahwa lembaga ini lembaga yang tidak permanen dan umurnya 10 tahun, nah malah repor lagi kita, terus banyak lagi yang dipereteli-pereteli lagi,” terang Boyamin.
Sebelumnya, Alexander Marwata mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Banyak pasal yang dinilai perlu diganti.
Baca juga : Alexander Marwata Santai Ditanya untuk Evaluasi Ali Fikri
"Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak. Intinya revisi UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurut Alex, Presiden harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, revisi hanya wacana belaka. Banyak negara sudah membuktikan itu.
"Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam. Contohlah bagaimana Singapore dan Hong Kong berhasil dalam meminimalisir korupsi hingga saat ini," ucap Alex.
Alex menyebut korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia. (Can/P-5)
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK, Selasa (3/3). Daftar harta kekayaan Fadia Arafiq ikut disorot
Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq terjaring terjaring OTT KPK Selasa, 3 Maret 2026. Apa hubungan keluarga mendiang pedangdut legendaris A. Rafiq dengan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq?
Simak kronologi lengkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh KPK pada Selasa (3/3/2026). Daftar ruangan yang disegel dan detail penangkapan terbaru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved