Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA seleksi calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menggunakan kacamata jujur dalam memilih Dewas yang sudah tune in dengan kondisi KPK.
Kondisi yang dimaksud ialah semakin maraknya korupsi di kementerian maupun DPR RI akibat revisi UU KPK No 19 Tahun 2019.
“Revisi UU KPK pun dibalut propaganda dan kebohongan publik terkait pelanggaran oleh pegawai dan penyidik KPK dalam pemberantasan korupsi, hingga mengerahkan infuencer/buzzeRp yang menyebarkan hoaks soal ekstremisme Islam di pegawai dan penyidik KPK,” tulis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melalui keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).
Baca juga : Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR
“Faktanya, tidak ada pelanggaran apapun, conviction rate KPK masih di 100%, dengan target menteri, anggota DPR dan selevelnya,” tambahnya.
PBHI menilai Revisi UU KPK justru menyalahi konsep pengawasan karena masuk ke dalam sistem pro-justitia dengan diberikan kewenangan persetujuan pada perkembangan penanganan perkara dan upaya paksa.
Dengan kata lain, mengebiri kewenangan penyidik KPK dengan memperpanjang alur birokrasi pro-justitia yang artinya menambah titik celah intervensi. Selain itu, terdapat pula kewenangan SP-3 (penghentian Penyidikan) sebagai penguat intervensi terhadap perkara.
Baca juga : Hasil Profile Assessment Diumumkan 11 September
PBHI mencatat, pemberantasan korupsi pasca-Revisi UU KPK berubah total menjadi alat politik dan "pengamanan" kasus korupsi yang melibatkan keluarga Presiden Jokowi.
“Conviction rate menurun, ditambah malapetaka korupsi di internal pegawai dan penyidik KPK, pungli rutan, hingga transaksi layanan seks,” ungkapnya.
Menurut PBHI, Pansel KPK harus menggunakan kacamata jujur sehingga harus memilih Calon Dewas KPK yang sudah tune in dengan kondisi KPK.
Baca juga : Pansel Didesak Coret Kandidat Titipan
PBHI menekankan calon Dewas KPK harus punya kapasitas, integritas, independensi politik, dan rekam jejak tidak boleh mengandung "cacat" sedikitpun.
“Jika tidak, Dewas KPK yang baru akan menambah bencana pemberantasan korupsi ke depan,” terang PBHI.
PBHI mencatat, komposisi latar belakang profesi calon Dewas cukup beragam, mulai dari 6 ASN, 3 jaksa, 8 hakim, 6 akademisi, hingga BPK, Ombudsman dan KSP.
Baca juga : Dewas KPK Minta Pansel tidak Loloskan Capim yang Cacat Etik
PBHI menyoroti calon Dewas dengan latar belakang aparatur negara dan penegak hukum seharusnya dapat berkontribusi antikorupsi sejak di lembaga masing-masing. Faktanya, lembaganya sendiri justru berkali-kali diperiksa KPK hingga divonis penjara dalam kasus korupsi, misalnya hakim dan BPK.
Yang kedua, Pansel juga harus melihat kepentingan kekuasaan politik eksekutif dan legislatif yang berkepentingan untuk mengebiri pemberantasan korupsi lewat pembunuhan KPK dengan tangan Dewas.
Artinya, calon Dewas yang berasal dari kedua kekuasaan politik betul-betul harus diwaspadai masalah independensinya. (Ykb/P-3)
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
Dewas KPK memanggil Kasatgas Rossa Purbo Bekti untuk mengklarifikasi aduan terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut
Gusrizal mengatakan klarifikasi tidak akan langsung memanggil Rossa. Namun, menelaah data yang diberikan pelapor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Penyidik Rossa
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Dana miliaran rupiah itu dikeluarkan untuk mempelajari perkembangan modus korupsi yang terjadi. Salah satunya yakni suap pejabat lintas negara.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved