Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penundaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR dan perintangan penyidikan, sampai persidangan. Instansi pemantau itu tidak berhak memberikan keputusan.
“Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Benny mengatakan, pihaknya cuma bisa menindaklanjuti laporan Hasto soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkaranya. Dewas KPK mempersilakan penyidik menyelesaikan kasus Sekjen PDIP itu sampai ke tahap persidangan.
“Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik. itulah yang sedang kami proses. Dan nanti dari hasil itu akan ada analisanya, kesimpulannya, dan rekomendasinya,” ucap Benny.
Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto masih mengupayakan adanya perintah penundaan pemeriksaan kasusnya sampai praperadilan rampung. Kali ini, mereka membuat permohonan ke Dewas KPK.
“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormatin dulu,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Johannes mengatakan, pihaknya sudah menerima panggilan praperadilan pada 3 Maret 2025. Dewas KPK diharap mempertimbangkan permintaan penundaan kasus itu sebelum pemeriksaan Hasto, besok, 20 Februari 2025.
“Jadi dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” ucap Johannes. (Can/P-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadapĀ Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. I
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved