Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Metro Diyakini Punya Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Memeras

Candra Yuri Nuralam
11/10/2023 06:50

POLDA Metro Jaya diyakini sudah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan tersangka atas penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Saya meyakini Polda Metro sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, Rabu (11/10).

Polda Metro Jaya diminta bergerak cepat atas pengusutan kasus tersebut. Jika bukti untuk menentukan tersangka kurang, Ketua KPK Firli Bahuri diminta dipanggil.

Baca juga: Musuh Utama Pemberantasan Korupsi Adalah Penyelenggara Negara

"Kalau pun belum, panggil dulu Firli. Pemanggilan ini akan mampu menjawab banyak hal, terutama peran masing-masing pihak," ucap Herdiansyah.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Baca juga: Dugaan Pimpinan KPK Memeras, Nurul Ghufron Janji Hormati Proses Hukum

Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya