Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Desak Firli Mundur, Demonstran Paksa Masuk Gedung KPK

Candra Yuri Nuralam
11/10/2023 14:04
Desak Firli Mundur, Demonstran Paksa Masuk Gedung KPK
Massa aksi di depan gedung KPK menuntut mundurnya Ketua KPK Firli Bahuri.(MGN)

SEJUMLAH massa mengatasnamakan Front Indonesia Timur Bersatu berdemonstrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya.

Desakan itu didasari banyaknya skandal yang menerpa Firli. Salah satunya yakni kabar dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pihak manapun tidak boleh mengintervensi gerakan kita hari ini," kata orator di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Mereka bahkan mencoba masuk Gedung Merah Putih KPK. Para pendemo memaksa dipertemukan dengan Firli maupun pimpinan Lembaga Antirasuah yang lain.

Baca juga: Polda Metro Dinilai Cukup Tangani Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Sejumlah petugas keamanan pun mengetatkan barisan agar para pendemo tidak masuk ke dalam gedung. Sempat terjadi aksi dorong di depan pintu masuk Gedung Merah Putih KPK.

"Mundur satu langkah adalah bentuk pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia," ucap orator.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa Hari Ini

Para pendemo juga membentangkan spanduk tuntutan di depan Gedung Merah Putih KPK. Permintaan mereka yakni ketegasan Dewan Pengawas (Dewas) untuk memeriksa Firli, dan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut keputusan perpanjangan masa jabatan Ketua Lembaga Antirasuah itu.

Dugaan Pemerasan

Dugaan pemerasan itu sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya